Terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, menjalani sidang pembacaan vonis secara Virtual, di Gedung KPK yang terhubung dengan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan, karena terbukti menerima suap sebanyak Rp25,7 miliar terkait perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, menjalani sidang pembacaan vonis secara Virtual, di Gedung KPK yang terhubung dengan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan, karena terbukti menerima suap sebanyak Rp25,7 miliar terkait perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, menjalani sidang pembacaan vonis secara Virtual, di Gedung KPK yang terhubung dengan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan, karena terbukti menerima suap sebanyak Rp25,7 miliar terkait perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).