Pancasila dan Bahasa Indonesia Tidak Boleh Dihilangkan dari Mata Kuliah Wajib
Merujuk pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, kurikulum di jenjang perguruan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.
•Tim Publikasi Hukumonline