Permendag 102/2018 Terbit, Minyak dan Gas Bumi Tidak Wajib L/C
Dalam aturan sebelumnya, yakni Permendag 94/2018 disebutkan ada empat sektor usaha yang diwajibkan menggunakan L/C, yaitu mineral, batu bara, kelapa sawit, minyak dan gas bumi.
•M. Agus Yozami