Batas Usia Pensiun untuk PHK dan Substitusi Hak “Pesangon” dengan Manfaat Pensiun Saat PHK Oleh: Umar Kasim (Jilid II)
Pekerja/buruh yang diputuskan hubungan kerjanya karena telah mencapai usia pensiun, tidak memerlukan penetapan atau “izin” PHK, kemudian hak-hak pesangon dan/atau manfaat pensiun yang berkaitan dengan PHK tersebut timbul dengan sendirinya.
•RED