Terbaru

Sanksi Fisik dan Pidana Bagi Angkot yang ‘Ngetem’ Sembarangan

Dipidana dengan dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Hamalatul Qur'ani

Kala Perusahaan Tidak Libur di Pilkada Serentak? Simak Penjelasan Ahli Hukum

Pengaturan libur di hari pemungutan suara adalah mandat undang-undang, termasuk pada Pilkada serentak pada 27 Juni 2018. Diusulkan, pengaturan libur pemilu/pilkada bagi pekerja dalam revisi UU Ketenagakerjaan.
Normand Edwin Elnizar

12 Tokoh Minta Aturan Ambang Batas Presiden Dibatalkan

Karena bertentangan dengan Pasal 6A dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945.
Mochamad Januar Rizki

Hindari Kecelakaan, Pahami Standar Keselamatan Penyeberangan Angkutan Laut

Sayangnya, fungsi pengawasan belum sepenuhnya dilaksanakan pemerintah. Padahal, pemerintah berkewajiban melakukan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan dalam penentuan standar, norma, pedoman, perencanaan dan prosedur persyaratan dan keamanan pelayaran.
Rofiq Hidayat

Kenali Risiko dan Ketentuan Hukum Menerbangkan Balon Udara

Dapat membahayakan kegiatan penerbangan. Permenhub No. 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dijelaskan kriteria maupun ukuran balon udara yang diperbolehkan secara hukum.
Hamalatul Qur'ani

Hukum Harta Perkawinan yang Berlaku Sesudah Diundangkannya UU Perkawinan (Jilid VIII)

Artikel ini kelanjutan dari artikel sebelumnya yang minta kita untuk memperhatikan beberapa poin dalam surat petunjuk No. MA/Pem/0807/75, tertanggal 20 Agustus 1975, yang diberi judul: Petunjuk-petunjuk Mahkamah Agung mengenai pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 dan PP No. 9 tahun 1975.
RED

Evaluasi Standar Keselamatan Angkutan Penyeberangan

Masyarakat, khususnya keluarga korban, bisa mengajukan gugatan perwakilan.
ANT/MYS

KPK Terima Pengembalian Miliaran Rupiah dari Anggota DPRD Sumut

ANT/RED

Pelaku Pungli di Lokasi Wisata akan Dipidanakan

ANT/RED