Batas Waktu Penerbitan Dokumen Kependudukan: Teror Bagi Disdukcapil
Permendagri 19 Tahun 2018 mengharuskan proses penerbitan dokumen kependudukan dalam rentang waktu 1 sampai 24 jam menjadi ancaman yang nyata bagi seluruh Kepala Disdukcapil di Indonesia. Alih-alih meningkatkan kualitas layanan adminduk, peraturan tersebut berpotensi memperburuk layanan pengurusan dokumen kependudukan.
•Harriz Jati