Pembeli Menggunakan Haknya Menuntut Penjual Berdasarkan Kewajiban Penanggungan
Kalau pemegang telah membelinya dengan iktikad baik, maka -dengan berpegang pada Pasal 1977 ayat (1) BW- kiranya kita bisa setujui, bahwa barang itu selanjutnya menjadi milik pembeli.
•RED