Terbaru

Kalangan Parlemen Kritik Perpres Kemudahan Masuknya TKA

Terpenting, Perpres ini dinilai bakal lebih mempersempit lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja lokal di tengah sulitnya mencari pekerjaan.
Rofiq Hidayat

KPPU Awasi Grab Pasca Mengakuisisi Uber

Akuisisi Uber oleh Grab di kawasan Asian Tenggara menjadi sorotan komisi persaingan usaha di berbagai negara, termasuk Indonesia. Hilangnya Uber, membuat Grab hampir tanpa pesaing di Asia Tenggara, kecuali di Indonesia yang memiliki Go-Jek, perusahaan aplikator lokal yang mampu berkompetisi.
M. Agus Yozami

Rekrutmen Penyidik dan Pejabat KPK, ICW: Pimpinan KPK Jangan Langgar Hukum

ICW mengingatkan Pimpinan KPK untuk tidak bertindak ceroboh dan tidak melakukan pelanggaran hukum dalam proses pengangkatan penyidik KPK.
M. Agus Yozami

Bocornya Data Pengguna Facebook Indonesia, Pukulan Telak Bagi Pemerintah

Pemerintah diminta tegas soal kebijakan data centre harus di Indonesia dan segera sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi.
CR-25

Kini Pelayanan Perkara di Pengadilan Berbasis Online, Ini Aturannya!

Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik ini dapat dilakukan oleh advokat maupun perorangan. Banyak keuntungan yang akan diperoleh masyarakat, dari mulai mempercepat proses perkara hingga mempersempit kemungkinan terjadinya perilaku menyimpang (korupsi).
Aida Mardatillah

Serikat Buruh Soroti 6 Ketentuan dalam Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Pengusaha mengingatkan agar sejumlah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menyangkut penggunaan tenaga kerja asing (TKA) untuk disesuaikan dengan Perpres.
Ady Thea DA

Pertamina Bisa Kena Sanksi Akibat Tumpahan Minyak di Balikpapan

KLHK memeriksa perizinan dan kepatuhan peraturan operasi Pertamina. Sanksi pidana dapat dikenakan pada perusahaan plat merah tersebut. 
CR-26

Kuasa Hukum Ahok Pertimbangkan Pengajuan PK Kedua

​​​​​​​Sampai sekarang kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum menerima salinan putusan PK.
Ady Thea DA

Urus NPWP Tak Harus Punya KTP dan Bisa Dilakukan Lewat Notaris

M. Agus Yozami