Kisruh KPP HAM Trisakti dan Semanggi Akibat UU Tidak Jelas
Kekisruhan yang terjadi antara DPR dengan KPP HAM Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II adalah akibat dari tidak jelasnya aturan dalam UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Presiden, Komnas HAM, DPR, MA, dan Kejaksaan Agung harus segera duduk bersama untuk merumuskan mekanisme kerja dalam UU tersebut.
•Nay/APr