Ditetapkan Tersangka, Ketua KPK Dijerat 3 Pasal Tipikor
Ketua KPK dijerat dengan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Selanjutnya, selain melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan tersangka, berkas perkara ini akan diserahkan ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
•Agus Sahbani