Hak Asuh Anak Akibat Perceraian dalam Perkawinan Campuran
Perceraian dalam perkawinan campuran, anak berhak memilih atau berdasarkan putusan pengadilan, berada dalam pengasuhan salah satu dari kedua orang tuanya. Jika anak belum mampu menentukan pilihan dan ibunya WNI, demi kepentingan terbaik anak atau atas permohonan ibunya, pemerintah wajib mengurus status kewarganegaraan RI bagi anak tersebut.
•Ady Thea DA