PTUN Jakarta Batalkan Keppres Pemberhentian Evi Novida Ginting
Mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting kepada Presiden Republik Indonesia yang telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Evi Novida sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022.
•Moch. Dani Pratama Huzaini