Utama

Autentikasi Elektronik, Pelajaran dari Notaris Australia Selama Wabah Covid-19

Syarat autentikasi akta tidak lagi harus bertemu fisik ke depan notaris untuk verifikasi identitas.
Norman Edwin Elnizar

Antisipasi Kenaikan Perkara Kepailitan dan PKPU Akibat Covid-19

SEMA memungkinkan penundaan sidang perkara-perkara yang ditentukan jangka waktunya dalam perundang-undangan.
Hamalatul Qur'ani/Aji Prasetyo

Kenali Prinsip Sic Utere Sebelum Menuntut Tanggung Jawab Negara Asal Covid-19

Dalam kerangka hukum internasional, pertanggungjawaban negara diatur khusus dalam resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 56/83 Tahun 2001.
Moch Dani Pratama Huzaini

5 Pelajaran Penting dari Wabah Covid-19 untuk Bisnis Jasa Hukum

Sangat mungkin menjadi momen lebih serius untuk menemukan  model bisnis baru.
Norman Edwin Elnizar

Akibat Hukum Force Majeur dalam Pandangan Pakar Hukum Perdata

Harus dilihat apakah force majeur bersifat absolut atau relatif. Renegosiasi kontrak adalah opsi yang umum.
Hamalatul Qur'ani

5 Fakta Hukum Seputar ‘Staf Khusus Presiden’

Staf Khusus dibentuk pertama kali pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri untuk membantu Wakil Presiden. Posisinya tidak pernah sejajar Menteri.
Norman Edwin Elnizar

Cegah Penyebaran Covid-19, Larangan Mudik Mulai Diberlakukan

Larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti Jabodetabek.
M. Agus Yozami

Seluk Beluk Penghukuman Korporasi Sebelum dan Sesudah PERMA

Ada beda pendapat mengenai korporasi yang dihukum tanpa didakwa sebelum terbitnya Perma No. 13 Tahun 2016.
Aji Prasetyo

Mendorong Regulasi Ketenagakerjaan Atasi Dampak Covid-19

Pemerintah perlu menerbitkan kebijakan sektor ketenagakerjaan yang lebih kuat, rinci, dan jelas dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19. Misalnya, pengaturan K3, kepastian kerja, jaminan sosial yang mesti mendapat perhatian serius.
Ady Thea DA

Ingin Gunakan Dalil Force Majeure, Pahami Dulu Persyaratannya

Bersandar pada Pasal 1245 KUHPerdata saja tidaklah cukup. Harus dapat membuktikan ada halangan yang betul-betul mengakibatkan prestasinya tak bisa dilakukan. Pernah diputus saat krismon 1998.
Hamalatul Qur'ani