MA Imbau Pencari Keadilan Manfaatkan E-Litigasi
SE Sekma ini mengatur sistem kerja lembaga peradilan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Meskipun sidang perkara pidana, pidana militer, dan jinayat tetap digelar sesuai jadwal yang pembatasannya kewenangan ketua pengadilan negeri setempat.
•Agus Sahbani