Masalah Hukum Penundaan Kontrak Akibat Penyebaran Covid-19
Force majeur bukanlah keadaan yang terjadi demi kontrak, melainkan demi hukum. Sepanjang tidak diperjanjikan lain, aturan kahar dalam KUH Perdata berlaku.
•Hamalatul Qur'ani/Norman Edwin Elnizar