Utama

Masalah Hukum Penundaan Kontrak Akibat Penyebaran Covid-19

Force majeur bukanlah keadaan yang terjadi demi kontrak, melainkan demi hukum. Sepanjang tidak diperjanjikan lain, aturan kahar dalam KUH Perdata berlaku.
Hamalatul Qur'ani/Norman Edwin Elnizar

Sidang Ditangguhkan, MK Ikut Terapkan Work From Home

Kebijakan ini diambil MK dengan mengedepankan kepentingan keselamatan seluruh pihak tanpa mengurangi kewajiban memberi layanan prima dan optimal kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan.
Agus Sahbani

Efek Lockdown dan Respons Pelaku Usaha

KADIN mengajak seluruh pengusaha untuk bersatu bersama pemerintah daerah dalam menangani COVID-19.
Mochamad Januar Rizki

Tiga DPC Minta Munas Ditunda, Ini Tanggapan DPN Peradi

DPN Peradi akan merapatkan rencana Munas ini pada Rabu (18/3/2020) besok. Nanti dalam rapat itu akan ditampung dulu seluruh aspirasi yang ada.
Aida Mardatillah

DPR Ajak Pemerintah Dorong Revisi UU Wabah Penyakit Menular

Karena UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular sudah tak sesuai dengan kondisi saat ini atau usang.
Rofiq Hidayat

Ketentuan Penetapan Bencana Nasional Menurut Undang-undang

Percepatan penanganan Covid-19 berbasis komunitas dengan tujuan melindungi warga yang masih sehat agar tidak tertular penyakit dan semaksimal mungkin menyembuhkan yang telah sakit.
Mochamad Januar Rizki

Dampak Corona, Pemerintah Disarankan Lakukan Lockdown Kegiatan di Kerumunan

Beberapa acara terkait profesi hukum mengalami penundaan akibat kasus virus corona.
Hamalatul Qur'ani

Keppres Penanganan Corona Diteken, Partisipasi Masyarakat Sangat Diperlukan

Tim reaksi cepat penanganan sebaran pandemi COVID-19 akan berjaga di 135 pintu gerbang masuk Indonesia guna menangkal penularan lebih luas virus corona jenis baru tersebut.
Aji Prasetyo

Coronavirus Menyebar, Munas Peradi yang Jalan Terus, dan Kesigapan ABA

American Bar Association umumkan sejumlah langkah. Belum ada langkah khusus dari organisasi profesi advokat di Indonesia.
Norman Edwin Elnizar

RUU Cipta Kerja Dinilai Ancam Kedaulatan Pangan

Karena membuka lebar peluang impor pangan, menghapus sanksi pidana larangan impor saat ketersediaan pangan mencukupi, dan mempermudah alih fungsi lahan pertanian.
Ady Thea DA