Memperdebatkan Keberadaan Hakim Ad hoc
Dalam UU Pengadilan Niaga akan diatur mengenai Hakim Pengadilan Niaga yang terdiri dari Hakim Karier dan Hakim Ad hoc. Kewenangan Peradilan Niaga pun akan diperluas. Namun beberapa kalangan menilai keberadaan Hakim Ad hoc sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan, bukan bedasarkan intervensi dari satu pihak.
•CR-2