Utama

Pasangan Kaji Kembali Menggugat Hasil Pilkada Jatim ke MK

Kuasa Hukum KPU Jatim Fahmi Bachmid menilai gugatan seharusnya tak bisa diajukan lagi karena putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Sedangkan, Kuasa Hukum Kaji Andi M. Asrun menilai gugatan masih bisa dilangsungkan karena objek gugatan berbeda, yakni SK KPU Jatim teranyar.
Ali

Advokat Muda Menggagas Rekonsiliasi

Jenuh dengan konflik, Forum Keprihatinan Advokat Muda Indonesia mendesak Peradi-KAI melakukan rekonsiliasi.
IHW

Terbukti Menerima Suap, Sarjan Tahir Divonis 4,5 Tahun

Sarjan Tahir dinilai terbukti menerima suap dari pemda Sumsel sebesar Rp360 juta. Hakim hanya melihat peran Sarjan sebagai medepleger, bukan pleger.
M-1

Advokat Tak Boleh Sembarangan Pasang Iklan

Majelis Dewan Kehormatan Pusat Peradi menjatuhkan sanksi teguran keras kepada trio advokat yang memasang iklan pengumuman di koran demi kepentingan klien.
IHW

Guru Bahasa Inggris Gugat Sistem Kontrak di Yayasan LIA

Sebagai lembaga jasa pendidikan bahasa Inggris, Yayasan LIA dinilai tak patut menerapkan sistem kerja kontrak terhadap para gurunya.
CR-3

Pemerintah Minta Biaya Bantuan Hukum Ditanggung Negara

RUU JPSK kembali munculkan kontroversi. Pasal 10 RUU tersebut mengatur bahwa pemerintah berhak mendapat pendampingan hukum jika terjadi sengketa akibat kebijakan yang dikeluarkan saat krisis. Biayanya minta ditanggung Negara. Ini konyol, kata seorang anggota dewan.
CR-2

Komisi-Komisi Negara Minta Dukungan Nyata Pemerintah

Kewenangan yang memadai sangat menentukan pelaksanaan fungsi dan tugas komisi.
Mys/Ali

Efektivitas Pengawas Penyidik Dipertanyakan

Kompolnas mencatat sepanjang tahun 2008, pengaduan terhadap fungsi reserse masih menduduki ranking pertama. Bahkan lebih banyak dari tahun sebelumnya.
Nov

MA Hukum Rohainil Aini 1 Tahun Penjara

Rohainil dinilai terbukti melakukan pemalsuan surat yang memudahkan Pollycarpus untuk berada satu pesawat dengan Munir.
Ali

Kantor Adnan Buyung Digugat Mantan Kliennya

Lantaran memutus perjanjian jasa hukum sepihak, kantor hukum Adnan Buyung Nasution & Partners digugat Hagus Suanto, eks kliennya. Hagus menuntut ganti rugi material sebesar Rp5,65 miliar.
Mon/IHW