Eksekusi Gedung Aspac Gagal Dilaksanakan
Utama

Eksekusi Gedung Aspac Gagal Dilaksanakan

Diwarnai bentrokan eksekusi pengosongan gedung Aspac gagal dilaksanakan. Petugas juru sita pengadilan dilempari batu oleh puluhan pria yang sudah menjaga gedung sejak pagi.

Oleh:
CR
Bacaan 2 Menit
Eksekusi Gedung Aspac Gagal Dilaksanakan
Hukumonline

 

Kami akan gugat Kapolda karena tidak ada pihak kepolisian yang hadir. Padahal sudah dijadwalkan jam delapan mereka sudah siap. Lihat saja sampai sore ini gedung itu hanya berisi preman, ujar David Tobing kepada hukumonline.

 

MBG sendiri, selaku pengelola gedung saat ini, menilai eksekusi pengosongan itu tidak sah, sehingga mereka berusaha menghalangi. MBG berpendapat bahwa perkara ini belum final, karena pada Senin kemarin (9/8) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan jual beli Gedung Aspac antara BJS dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

 

Berpegang pada putusan ini MBG bersikeras untuk tetap menempati dan mengelola gedung tersebut. Dengan dibatalkannya jual beli tersebut maka kami tetap berhak disini. Proses ini kan masih berjalan jadi kita hormati lah hukum yang berlaku ujar Edo Mbete mewakili MBG. Edo menyatakan bahwa MBG sangat menyayangkan rencana eksekusi pengosongan gedung tersebut oleh PN Jaksel karena terkesan dipaksakan.

 

Sebagaimana telah dimuat oleh hukumonline dalam putusan tertanggal 27 Juli 2004 atas perkara no. 63/Pdt.G/2004 yang menyatakan bahwa pemilik sah dari Gedung Aspac adalah BJS. Selain harus membayar ganti rugi sebesar Rp7,5 miliar, PN Jaksel menghukum MBG untuk mengosongkan, meninggalkan dan menyerahkan Gedung Aspac kepada BJS.

 

Sedangkan putusan tertanggal 9 Agustus 2004 dengan register no. 46/Pdt.G/2004 menyatakan batal demi hukum akta jual beli BPPN dengan BJS dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan mengikat balik nama yang dilakukan oleh BJS.

 

Menanggapi hal ini kuasa hukum dari BJS, David Tobing mengatakan, putusan tanggal 9 Agustus itu tidak dapat menunda bahkan membatalkan eksekusi. Kalau tidak ada pembatalan penetapan eksekusi maka eksekusi itu tidak dapat dibatalkan ujarnya kepada hukumonline.

Eksekusi pengosongan Gedung Aspac yang terletak di jalan H.R. Rasuna Said Kavling X-2 no.4 pada Rabu (11/8) pukul 09.00 WIB tidak terlaksana sebagaimana telah diagendakan. Bahkan eksekusi diwarnai bentrokan. Sehingga pihak pemohon eksekusi gagal mengambil gedung berlantai 15 itu.

 

Petugas pengadilan akhirnya mundur. Menurut Kamari, juru sita PN Jakarta Selatan, eksekusi terpaksa dibatalkan karena situasinya tidak memungkinkan. Berdasarkan pengamatan hukumonline, sejak pukul 09.00 WIB pelataran gedung memang sudah dipenuhi oleh puluhan pria yang mengaku berasal keluarga karyawan PT Mitra Griya Bangun (MBG) dan lembaga swadaya masyarakat. Ini forum solidaritas karyawan MBG, kata seorang diantara mereka.    

 

Semula rencana eksekusi itu tidak sampai mengganggu aktivitas di dalam gedung. Namun menjelang siang hari situasi semakin memanas, terjadi bentrok antara massa yang berasal dari forum solidaritas karyawan MBG dengan petugas pengadilan.  Bahkan dua orang petugas pengadilan terluka dilempari massa yang mempertahankan Gedung Aspac.

 

Gagalnya eksekusi pengosongan membuat pihak PT Bumijawa Sentosa (BJS) berang. Menurut kuasa hukum BJS, David ML Tobing, pihaknya akan menggugat Kapolda karena tidak satu pun petugas kepolisian datang mengamankan proses eksekusi. Padahal Ketua PN Jakarta Selatan sudah melayangkan surat permohonan bantuan keamanan ke Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: