Indonesia Masih Bisa Lakukan Aksesi untuk Konvensi FCTC
Utama

Indonesia Masih Bisa Lakukan Aksesi untuk Konvensi FCTC

Meskipun tidak menandatangani dan meratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau, pintu bagi Indonesia belum tertutup untuk menyatakan tunduk pada kerangka hukum yang diatur konvensi tersebut. Jalur aksesi bisa dilakukan.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Indonesia Masih Bisa Lakukan <i>Aksesi</i> untuk Konvensi FCTC
Hukumonline

 

LM3 berusaha mensugesti presiden bahwa FCTC penting bagi Indonesia karena bertujuan melindungi generasi sekarang dan yang akan datang terhadap kerusakan fisik, mental dan sosial ekonomi akibat merokok. LM3 sangat menyayangkan Indonesia tidak menandatangi hingga batas akhir pada Juni 2004.

 

Menurut Ny Rennie, Indonesia belum terlambat sama sekali. Pintu aksesi masih bisa dilakukan. Dengan cara ini, Indonesia langsung bisa meratifikasi tanpa perlu menandatangani. Aksesi perlu dilakukan pemerintah sebagai kelanjutan dari komitmen terhadap kesehatan masyarakat luas, papar Ny Rennie dalam suratnya. Menjadi anggota konvensi bagi Indonesia bukanlah sesuatu yang perlu ditakuti karena pada saat pembahasan FCTC Indonesia menjadi negara peserta aktif. Tim Departemen Kesehatan, antara lain diwakili Prof. Hazrul Azwar, ikut merumuskan kerangka hukum konvensi. 

 

Surat SEATCA

Sebelumnya, 3 Desember lalu, Aliansi Pengendalian Rokok Asia Tenggara (Southeast Asia Tobacco Control Alliance/SEATCA) juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

 

Dalam surat yang ditandatangani Prof. Prakit Vateesatogkij dan Prof. Judith Mackay itu, pengurus SEATCA meminta Pemerintahan SBY menggunakan jalur aksesi untuk menjadi anggota konvensi. Aksesi Konvensi FCTC akan menguntungkan Indonesia karena akan mempercepat pengendalian industri tembakau sekaligus memperbaiki citra Indonesia di mata dunia. Bayangkan, dari 192 negara anggota WHO yang telah mengadopsi FCTC pada Mei 2003, Indonesia adalah satu-satunya negara Asia yang belum menandatanganinya.

 

Pada bagian akhir suratnya, SEATCA meminta Pemerintah Indonesia untuk menerima FCTC sesegera mungkin. We argue Indonesia to access to the FCTC as soon as possible, tulis SEATCA dalam surat ke Presiden SBY yang salinannya diperoleh hukumonline. 

Menggunakan jalur aksesi agar Indonesia tunduk dan patuh pada aturan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) disampaikan oleh Ny. Rennie Singgih, Ketua Umum Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3) menjawab pertanyaan hukumonline di Jakarta (10/12). Permohonan agar pemerintah juga menggunakan jalur aksesi tersebut telah disampaikan lewat surat resmi LM3 kepada Presiden SBY pada 8 Desember lalu.

 

Dalam surat bernomor 085/KU/LM3/XII/2004, LM3 menyampaikan rasa keprihatinan mendalam atas budaya merokok dalam masyarakat. Kebiasaan merokok menyedot dana masyarakat Rp8,57 triliun setiap bulan, setara dengan Rp102,8 triliun uang yang ‘dibakar' oleh 65 juta perokok Indonesia setiap tahun. Itu sama saja dengan 10 persen pendapatan  bulanan kelompok miskin dibelanjakan untuk rokok.

Tags: