Gugatan Korban Stigma PKI Masuki Tahap Notifikasi
Berita

Gugatan Korban Stigma PKI Masuki Tahap Notifikasi

Para penggugat kesulitan dana untuk mengumumkan dan menyebarluaskan pemberitahuan materi notifikasi lewat media massa. Diberi batas waktu hingga 20 Juli mendatang.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Gugatan Korban Stigma PKI Masuki Tahap <i>Notifikasi</i>
Hukumonline

 

Notifikasi ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum gugatan perdata yang diajukan sejumlah korban stigma PKI terhadap Presiden Republik Indonesia: HM Soeharto, BJ Habibie, KH Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri dan Presiden SBY (register nomor 75/Pdt.g/2005/PN.JKT.PST).

 

Dalam mengajukan gugatan itu, para korban stigma PKI yang diperkirakan jumlahnya lebih dari 20 juta orang, diwakili 16 orang. Merekalah yang menjadi wakil kelompok, maju ke pengadilan. Termasuk wakil kelompok itu adalah sastrawan Pramoedya Ananta Toer.

 

Berdasarkan materi pemberitahuan yang disetujui PN Jakarta Pusat, ada tujuh kategori warga yang bisa masuk menjadi atau keluar dari anggota kelompok sesuai mekanisme class action. Ketujuh kriteria itu adalah:

  • Korban stigma PKI yang dipaksa mengundurkan diri atau diberhentikan atau PHK sepihak, dirumahkan atau tidak diberikan status dari tempat kerjanya, atau terpaksa berhenti, tidak dapat bekerja dengan baik, yang ada di dalam negeri atau luar negeri sehingga belum mendapatkan gaji atau pesangon.
  • Korban stigma PKI yang belum mendapatkan pensiun PNS/Polri/TNI.
  • Korban penelitian khusus (litsus) dan tidak bersih lingkungan sehingga dikeluarkan dari tempatnya bekerja.
  • Mereka yang dicabut tunjangan veteran dan jasa-jasa kepahlawanannya.
  • Mereka yang dirampas tanah, bangunan, dan atau dirusak, dibakar, dihilangkan benadanya.
  • Yang dikeluarkan dari sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan karena dituduh terlibat G.30.S atau orang tuanya dianggap tidak bersih lingkungan.
  • Yang dihambat kreasi seni dan dihambat mempublikasikan hasil-hasil pemikirannya berupa buku dan seni pertunjukan.

 

Sejak ada penetapan hakim hingga saat ini belum ada pihak yang menyatakan keluar dari gugatan tersebut. Menurut Gatot, pihaknya masih menunggu pihak yang menyatakan keluar atau keberatan terhadap gugatan itu hingga batas akhir yang ditetapkan majelis hakim PN Jakarta Pusat, yakni 20 Juli mendatang.

Gugatan perwakilan kelompok (class action) korban stigma PKI terhadap para Presiden Republik Indonesia sudah memasuki tahap notifikasi. Pemberitahuan kepada masyarakat itu dibuat setelah adanya penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, April lalu, yang memerintahkan penggugat membuat notifikasi. Kuasa hukum penggugat kini sedang berusaha menyebarluaskan materi notifikasi melalui media massa.

 

Namun kesulitan dana tampaknya menjadi salah satu ganjalan. Hingga saat ini belum ada media massa yang memuat materi pemberitahuan. Kuasa hukum penggugat baru menyampaikannya lewat milis ke jaringan yang diperkirakan relevan dengan perkara ini.

 

Dalam gugatan class action, seseorang yang menderita kerugian atau kepentingannya diwakili oleh wakil kelompok yang mengajukan gugatan dianggap ikut mengajukan gugatan. Jika dia tidak menghendaki hak-haknya diperjuangkan melalui class action itu, yang bersangkutan bisa menyatakan keluar (opt out) dari keanggotaan kelompok. Itulah yang kemudian diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

 

Cara pemberitahuan kepada anggota kelompok, menurut Perma ini,  dapat dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronik, kantor-kantor pemerintah seperti kecamatan, kelurahan atau desa, kantor pengadilan, atau secara langsung kepada anggota kelompok yang bersangkutan sepanjang yang dapat diidentifikasi berdasarkan persetujuan hakim.

 

Gatot, kuasa hukum penggugat dari LBH Jakarta, mengakui bahwa pihaknya kesulitan dana sehingga pemberitahuan tentang adanya gugatan itu lewat media cetak belum dilakukan. Sampai saat ini, kuasa hukum, masih menjajaki kemungkinan pemasangan pemberitahuan di media cetak nasional.  Sebuah harian sudah menjanjikan diskon hingga 40 persen, sementara media nasional lainnya baru akan menerima kuasa hukum penggugat, Rabu (08/6). Sementara pembagian notifikasi ke masyarakat secara besar-besaran direncanakan berlangsung 10 Juni mendatang.

Tags: