Hamdani Amin Didakwa Rugikan Negara Rp 14,8 Miliar
Berita

Hamdani Amin Didakwa Rugikan Negara Rp 14,8 Miliar

Dana dari Bumida dibagikan ke sejumlah anggota dengan sepengetahuan ketua KPU.

Oleh:
CR-3
Bacaan 2 Menit
Hamdani Amin Didakwa Rugikan Negara Rp 14,8 Miliar
Hukumonline

Pengadilan korupsi kembali menggelar sidang dugaan korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU).  Persidangan yang dipimpin oleh Kresna Menon, kali ini memeriksa kasus dugaan korupsi dengan terdakwa kepala biro keuangan KPU Hamdani Amin (25/7).  Kasus ini berkaitan dengan dana rekanan KPU dengan PT Asuransi Umum Bumi Putera Muda (Bumida) senilai Rp 14,8 miliar.

 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Wisnu Baroto, diuraikan bahwa Hamdani meminta uang sebesar 34 persen dari total premi kepada Bumida dengan dalih sebagai imbalan jasa.  Permintaan tersebut disampaikan oleh Hamdani melalui direktur SDM Bumida Mu'alim Muslich.  Selanjutnya, uang sebesar AS$566.795 diserahkan oleh Mu'alim kepada Hamdani di hotel Grand Melia pada 13 Juli 2004. 

 

Sehari setelah menerima uang tersebut,  Hamdani melaporkan kepada ketua KPU Nazarudin Syamsudin.  Nazarudin kemudian memerintahkan agar uang tersebut disimpan di tempat Hamdani.  Dalam surat dakwaan juga disebutkan bahwa uang yang diperoleh dari Bumida tersebut dibagikan ke sejumlah anggota KPU dan sejumlah staf atas sepengetahuan Nazarudin. 

 

Dalam surat dakwaannya JPU mengajukan dakwaan primer dengan menggunakan Pasal 2 ayat 1 jo. 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan ayat 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat 1 butir 1 KUHP.  Menanggapi surat dakwaan JPU, Abidin, yang menjadi anggota tim penasehat hukum Hamdani menilai  dakwaan tersebut kurang cermat. 

 

Namun, Abidin menolak bagian mana dari dakwaan yang dinilainya kurang cermat. Dikatakannya, hal tersebut dijelaskan dalam eksepsi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.    

Tags: