Mantan Menteri Agama Terancam 10 Tahun Penjara
Utama

Mantan Menteri Agama Terancam 10 Tahun Penjara

Hidup di balik jeruji besi selama 10 tahun kini menghantui mantan Menteri Agama Said Agil Husein al-Munawar.

Oleh:
Aru/M-2
Bacaan 2 Menit
Mantan Menteri Agama Terancam 10 Tahun Penjara
Hukumonline

 

Ranu Mihardja tetap pada pendirian semula bahwa Said Agil terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Ia melakukan delik itu bersama mantan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Taufik Kamil dan Bendahara BPIH, Enin Yusuf Suparta. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan Rp67,084 miliar dan AS$848 ribu (setara Rp39,5 miliar). Taufik sendiri sudah lebih dahulu dituntut delapan tahun penjara, sementara perkara Enin belum disidangkan.

 

Atas perbuatannya tersebut terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Di dalam persidangan, Said Agil mengakui menerima sejumlah uang ‘honorarium' yang diambil dari DAU dan BPIH. Taufik sendiri mengaku memperoleh Rp2,9 miliar. Jumlah yang diterima Said lebih besar dari Taufik.

 

Meskipun dituntut 10 tahun penjara, JPU tetap melihat adanya unsur yang meringankan pada diri terdakwa. Misalnya, belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan memperlancar jalannya persidangan.

 

JPU Ranu Mihardja juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan penyidik untuk membuka pemblokiran dana yang ada di luar rekening DAU lebih dari Rp652 miliar. Seluruh dana itu akan dimasukkan ke rekening DAU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ranu Mihardja meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Said Agil 10 tahun penjara atas tindak pidana korupsi Dana Abadi Ummat (DAU) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Selain itu, JPU menuntut Said membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp4,582 miliar.

 

Jika tidak sanggup membayar uang pengganti, harta Said terancam disita. Jika hartanya tidak mencukupi, Said harus mendekam selama satu tahun tambahan di balik jeruji besi. Demikian intisari tuntutan JPU yang dibacakan dalam persidangan di PN Jakarta Pusat hari ini (18/01).

 

Sanksi berat itu akan dihadapi Said jika tuntutan JPU dikabulkan majelis hakim pimpinan Cicut Sutiarso. Namun, Mohammad Assegaf, pengacara Said, menilai tuntutan jaksa tidak masuk akal. Assegaf tetap yakin kliennya tidak bersalah sebagaimana tuduhan jaksa.

 

Menurut dia, kliennya tak bisa dimintai pertanggungjawaban atas keputusan yang dibuat. Sebab, menteri itu adalah bawahan presiden. Maka, pertanggungjawaban seyogianya ada di tangan Presiden. Apalagi yang menentukan besaran BPIH adalah Presiden atas usul Menteri. Ini sesuai dengan keterangan ahli Prof. Harun Alrasyid. Itu sebabnya, Assegaf menyayangkan sikap jaksa yang tidak memasukkan keterangan saksi ahli tersebut. Semua itu tidak benar, saya tidak merugikan negara, tegas Said Agil seusai sidang.

Halaman Selanjutnya:
Tags: