Korupsi, Direktur RRI Dipenjara Empat Tahun
Berita

Korupsi, Direktur RRI Dipenjara Empat Tahun

Majelis dalam perkara tersebut mengesampingkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan saksi ahli dari BPKP.

Oleh:
Aru
Bacaan 2 Menit
Korupsi, Direktur RRI Dipenjara Empat Tahun
Hukumonline

Uang pemberian Fahrani tersebut tidak langsung diterima oleh Suratno. Ia terlebih dahulu menghubungi Suryanta untuk meminta petunjuk, Suryanta kemudian memerintahkan Fahrani untuk menerima dan menyimpannya. Dikemudian hari, uang tersebut digunakan untuk membeli empat bus dan dua mobil untuk keperluan RRI.

Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk membayar kegiatan RRI dan untuk membayar uang Tunjangan Hari raya (THR) karyawan. Sisa dari duit sebesar Rp2 miliar itu, Rp301 juta disimpan di brankas kantor Suratno. Sementara, Suryanta sendiri tidak diseret sebagai tersangka, padahal Fahrani dalam persidangan mengaku mendapat pekerjaan dari Suryanta.

Hal yang cukup menarik, majelis dalam pertimbangannya mengesampingkan perhitungan kerugian negara dari pegawai Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP), Sudiro AK. Alasannya, majelis menilai  metode perhitungan kerugian yang dipakai dalam perkara itu tidak valid.   

Metode yang dipakai Sudiro adalah membandingkan harga dalam kontrak dengan daftar harga barang yang diperoleh KPK dari perusahaan lain yang sejenis. Daftar harga barang dari perusahaan lain yang sejenis menurut hemat majelis tidak bisa dipakai karena ada semangat berkompetisi antar kompetitor perusahaan penyedia barang. Artinya perhitungan tersebut tidak dapat digunakan dalam pembuktian

Usai pembacaan putusan, Suratno langsung mengajukan banding. "Saya keberatan dengan vonis ini," tukas Suratno. Sementara itu, Bambang Suryo Widodo, penasihat hukum Suratno menyatakan seharusnya kliennya bebas. Karena, Suratno ia nilai tidak punya niat untuk melakukan korupsi. Selain itu, Bambang merujuk pada pertimbangan majelis yang menyatakan Suratno tidak mencicipi sepeserpun dari uang itu.

Mantan Direktur Administrasi Perusahaan Jawatan Radio Republik Indonesia (Perjan RRI), Suratno dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (1/3) Suratno dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.  

Selain itu, Suratno diwajibkan membayar uang pengganti Rp301 juta serta empat bus dan dua mobil RRI yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, Suratno dituntut lima tahun enam bulan penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,69 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Suratno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dalam dakwaan primair penuntut umum KPK yang terdiri dari Suharto, Zet Tadung Allo dan Edy Hartoyo. Dalam dakwaan primair, penuntut menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Suratno, oleh majelis, dalam perkara korupsi dalam pengadaan pemancar untuk keperluan penyiaran Pemilihan Umum 2004 dianggap bersalah karena menunjuk Fahrani Suhaimi sebagai pelaksana pengadaan pemancar tersebut. Penunjukan itu tercapai usai rapat dengan dua direksi RRI lainnya pada Oktober 2003. Yakni Suryanta Saleh, Direktur Utama dan Sunendra. Suryanta sendiri tidak diseret sebagai tersangka, padahal Fahrani dalam persidangan mengaku mendapat pekerjaan dari Suryanta.

Usai penunjukan itu, Suratno menandatangani surat perjanjian sehubungan pengadaan barang dan surat kelengkapan administrasi yang dibuat Panitia Pengadaan Barang. Penandatanganan surat perjanjian yang dibawa Fahrani itu dilakukan di sebuah hotel di Bali. Usai penandatanganan, Fahrani memberikan uang Rp2 miliar kepada Suratno.  

Tags: