Lulusan SD pun Boleh Menjadi TKI
Berita

Lulusan SD pun Boleh Menjadi TKI

Mahkamah Konstitusi ‘membatalkan' pasal 35 huruf d Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Oleh:
CRR/Mys
Bacaan 2 Menit
Lulusan SD pun Boleh Menjadi TKI
Hukumonline

 

Masalah pendidikan ini memang sempat dikritik ahli yang diajukan pemohon. Prof. Aloysius Uwiyono, ahli hukum perburuhan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, berpendapat bahwa syarat pendidikan formal untuk pengiriman TKI ke luar negeri tidak tepat. Seorang lulusan SMP, SMA atau sarjana sekalipun belum tentu kompeten menangani pekerjaan-pekerjaan rumah tangga. Prof. Uwiyono mengusulkan persyaratan lebih menitikberatkan pada kompetensi TKI.

 

Dalam tanggapannya, Pemerintah menegaskan bahwa syarat pendidikan SMP itu dibuat justeru untuk melindungi TKI di luar negeri. Selama ini banyak TKI yang tidak tahu masalah kontrak kerjanya. Sehingga seringkali hak-hak mereka tidak dipenuhi. Celakanya, jika ada masalah yang muncul, Pemerintah yang harus kerepotan. PPTKI dinilai lepas tangan.  Oleh karena itu, dalam keterangannya di depan persidangan pada 2 Februari lalu, Pemerintah menegaskan bahwa PPTKI harus ikut bertanggung jawab terhadap masalah-masalah yang muncul pasca pengiriman TKI ke luar negeri.

 

Permohonan pengujian terhadap UU PTKLN diajukan oleh dua pihak. Permohonan pertama diajukan oleh Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Asosiasi Jasa Penempatan Asia Pasifik (Ajaspac) dan Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki). Permohonan kedua datang dari pengurus Yayasan Indonesian Manpower Watch (IMP). Dalam perkembangannya, sidang atas kedua permohonan ini digabung. 

 

Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan sejumlah aturan dalam UU PPTKILN yang dianggap merugikan PPTKI dinyatakan bertentangan dengan UUD, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Misalnya ancaman pidana dalam pasal 103. Berdasarkan ketentuan ini, PJTKI bisa dipidana maksimal satu tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah bila mengabaikan persyaratan pengiriman TKI yang tercantum pada pasal 50. TKI baru bisa dikirimkan bila dinyatakan lolos tes kesehatan dan psikologis. Disamping itu, TKI juga harus berpendidikan minimal SLTP. Dengan putusan ini berarti lulusan SD pun boleh menjadi TKI.

Putusan itu dibacakan Mahkamah Konstitusi dalam sidang pleno yang berlangsung di Jakarta hari ini (28/3). Putusan itu diambil setelah Mahkamah menggelar tiga kali sidang pleno dan satu kali sidang panel.

 

Mahkamah hanya mengabulkan sebagian permohonan pengujian yang diajukan oleh pemohon. Sebab, Mahkamah hanya ‘membatalkan' pasal 35 huruf d, yang mengatur syarat pendidikan minimal seorang TKI. Berdasarkan pasal ini, Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI) –dahulu disebut PJTKI—hanya dapat mengirimkan seorang TKI jika sudah berpendidikan minimal SMP atau yang setara.

 

Pasal 35 menyebutkan Perekrutan calon TKI oleh pelaksana penempatan TKI swasta wajib dilakukan terhadap calon TKI yang telah memenuhi persyaratan …(d) berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Pertama (SLTP) atau yang sederajat. Pasal ini dianggap bertentangan dengan pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

 

Meskipun hanya mengabulkan satu pasal, pemohon mengaku puas atas putusan Mahkamah. Kami cukup senang dengan putusan ini, kata Sangap Sidauruk, kuasa hukum pemohon.

 

Putusan diambil bukan dengan suara bulat. Dua orang hakim, Prof. HAS Natabaya dan Achmad Roestandi, mengajukan pendapat berbeda.

Tags: