Panitera PN Jaksel Didakwa Melakukan Pemerasan
Utama

Panitera PN Jaksel Didakwa Melakukan Pemerasan

Dakwaan tidak sesuai fakta. Saya hanya diperintahkan dan bukan inisiatif saya.

Oleh:
Rzk
Bacaan 2 Menit
Panitera PN Jaksel Didakwa Melakukan Pemerasan
Hukumonline

 

Selanjutnya, Andry mencoba menghubungi Walter beberapa kali untuk menyampaikan apa yang diperintahkan oleh Herman. Walter yang pada awalnya tidak terlalu menganggap serius ucapan Andry, akhirnya merasa khawatir juga akan dijadikan tersangka. Walter pun menyanggupi permintaan Andry.

 

Setelah melalui proses tawar-menawar, Walter akhirnya menyanggupi permintaan uang sebesar Rp200 juta dengan rincian Rp150 juta untuk Herman dan Rp50 juta untuk Andry. Ketika penyerahan uang di Restoran Chamoe-Chamoe di kawasan Sudirman Central Business District, Walter ternyata hanya membawa Rp10 juta dengan janji sisanya akan dibayarkan keesokan harinya.

 

Namun, belum sempat esok hari tiba, Andry langsung ditangkap oleh Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) begitu ia keluar dari restoran. Setelah penangkapan itu lah kemudian terungkap bahwa Herman adalah otak dibalik pemerasan tersebut.

 

Atas surat dakwaan JPU, Andry melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Ditemui seusai persidangan, salah seorang penasihat hukum terdakwa Theodorus Wowor mengatakan alasan kenapa tidak mengajukan eksepsi adalah agar proses persidangan berjalan cepat.

 

Dalam persidangan, tim penasihat hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan, karena Andry diharapkan keluarganya untuk membantu merawat salah seorang dari orang tuanya yang sedang sakit.

 

Inisiatif Herman

Sementara itu, Andry ditemui seusai persidangan, menolak dengan tegas dakwaan JPU. Dia menilai dakwaan JPU tidak cermat karena tidak didasarkan pada fakta sebenarnya. Andry bersikukuh bahwa apa yang ia perbuat adalah semata-mata karena disuruh oleh Herman.

 

Dakwaan tidak sesuai fakta. Saya hanya diperintahkan dan bukan inisiatif saya, kilah Andry.

Kasus pemerasan terhadap Walter Sigalingging, saksi dalam perkara korupsi Jamsostek dengan terdakwa Ahmad Djunaedi, mulai disidangkan. Hari ini (5/4), Panitera PN Jakarta Selatan Andry Djemi Lumanauw mendapat giliran pertama yang dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa. Sementara, terdakwa lainnya, Herman Allositandi yang juga Ketua Majelis yang menangani perkara korupsi Jamsostek, rencananya akan disidangkan Kamis, 13 April 2006.

 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Wahjono, Andry dikenakan dakwaan berlapis oleh JPU. Pada dakwaan primair, Andry dinyatakan melakukan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sementara, pada dakwaan subsidair, Andry dinyatakan telah menerima suap yang berkaitan dengan jabatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU No. 20/2001. Dalam surat dakwaannya, JPU juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana, karena dalam melakukan perbuatan yang didakwakan, Andry melakukannya bersama-sama dengan Herman.

 

Pasal 11

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

 

Pasal 12

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

e.              pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

 

Berdasarkan uraian JPU, perbuatan yang didakwakan terhadap Andry berawal ketika Herman menghubungi Andry tanggal 20 Desember 2005 yang kemudian ditegaskan dalam pertemuan keesokan harinya. Herman meminta Andry untuk menyampaikan kepada Walter bahwa ia akan turut dijadikan tersangka. Namun, Walter dapat dibantu untuk tidak menjadi tersangka apabila ‘ada pengertian' dari dirinya.

Tags: