Puluhan Perokok Didenda, Siapa yang Salah?
Berita

Puluhan Perokok Didenda, Siapa yang Salah?

Masih banyak yang mengatakan tidak tahu mengenai larangan merokok di tempat tertentu meski larangan itu sudah ada sejak satu tahun dua bulan yang lalu.

Oleh:
M-1
Bacaan 2 Menit
Puluhan Perokok Didenda, Siapa yang Salah?
Hukumonline

Terkait dengan banyaknya masyarakat yang mengaku belum mengetahui larangan merokok di tempat tertentu, Gubernur DKI Sutiyoso sebagaimana dilansir Koran Tempo, Jumat (7/4) justru menyalahkan masyarakat tersebut. Peraturan itu sudah satu tahun dua bulan. Salah sendiri jika tidak tahu, jawabnya ringan.

Baik Ichsan maupun Azas menyesalkan banyaknya gedung-gedung perkantoran yang belum menyediakan area untuk merokok. Ichsan menilai hal itu sebagai kepincangan yang terjadi dalam hal sosialisasi perda itu sehingga banyak instansi swasta yang belum menyediakan area untuk merokok.

Menanggapi hal tersebut, Azas menginginkan agar Gubernur DKI Sutiyoso tegas kepada instansi swasta yang belum menyediakan infrastruktur untuk para perokok. Harusnya Gubernur tegas kepada mereka, jangan hanya kepada rakyat kecil.

Azas juga mengingatkan agar Pemda DKI tidak hanya mengurusi para pelanggar larangan merokok, tetapi juga mengenai uji emisi agar masyarakat dapat menikmati  lingkungan hidup yang sehat. Kalau itu tidak dilakukan, maka Azas menilai Perda itu hanya Perda mercusuar. Asal ada aja (perda tersebut). Bukan komitmen agar warga menikmati lingkungan yang sehat.

Disinggung mengenai transparansi uang sanksi yang dibayarkan para perokok kepada petugas, Ichsan menilai saat ini belum transparan.

Ichsan menyimpulkan bahwa perda ini belum bisa dilaksanakan secara totalitas karena ada beberapa hal yang diamanahkan belum dilengkapi dan tidak sepantasnya masyarakat yang menjadi korban ketidaksiapan tersebut.

Sejak Kamis (6/4) lalu petugas Suku Dinas Ketenteraman dan Ketertiban Pemerintah DKI Jakarta merazia puluhan orang yang merokok di tempat yang dilarang. Tindakan tersebut dilakukan sebagai  pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur Nomor 2005 Tentang Kawasan diilarang merokok. Bagi mereka yang tertangkap saat merokok dikenai sanksi berupa denda 50 ribu rupiah setelah disidangkan di tempat tersebut.

Namun demikian, tindakan itu disesalkan oleh Direktur Yayasan Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia, M Ichsan. Menurut Ichsan saat dihubungi hukumonline via telpon (7/4) seharusnya petugas tidak langsung mengenakan sanksi tetapi mensosialisasikan terlebih dahulu aturan tersebut di lapangan. Yang harus dilakukan adalah dengan tidak serta merta menjalankan suatu sanksi kepada pelanggar, jelasnya.

Ichsan menambahkan bahwa pendekatan yang dilaksanakan hanya berdasarkan sanksi,  tidak akan mendidik masyarakat karena sanksi tidak serta merta mengubah perilaku masyarakat. Menurutnya masyarakat akan lebih menghargai bila diberikan suatu pemberitahuan terlebih dahulu di lapangan mengenai larangan tersebut.

Senada dengan Ichsan, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan yang dihubungi secara terpisah via telpon Jumat, (7/4) menilai sosialisasi yang dilakukan oleh Pemda DKI belum berjalan dengan baik.Saya menilai sosialisasinya memang belum dilakukan dengan baik, buktinya dilapangan banyak orang belum tahu larangan itu.

Azas menambahkan bahwa kunci Penegakan hukum ada di sosialisasinya sehingga masyarakat sebaiknya diingatkan terlebih dahulu agar law enforcment berjalan. Tanpa sosialisasi, maka law enforcment akan mengalami banyak kendala.

Tags: