Ali Mazi Penuhi Panggilan Penyidik
Berita

Ali Mazi Penuhi Panggilan Penyidik

Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi penuhi panggilan penyidik Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Gelora Senayan.

Oleh:
CR
Bacaan 2 Menit
Ali Mazi Penuhi Panggilan Penyidik
Hukumonline

   

Disinggung mengenai kapan pemeriksaan lanjutan bagi Ali Mazi, Kaligis menyatakan, kliennya siap memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.

   

Sementara itu Masyhudi Ridwan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyatakan berdasarkan Keppres No. 4 tahun 1984 bahwa HGB No. 26 dan 27 telah habis masa berlakunya sampai 2003. Jadi tidak bisa diperpanjang lagi karena sudah ke Sekertariat Negara. Sejak 6 Februari 2006, Ali Mazi ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) no 26 dan 27/Gelora Senayan atas nama PT Indobuild Co/Hotel Hilton.

   

Sebelumnya, penyidik yang diketuai Daniel Tombe pada bulan Februari lalu telah memeriksa tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi yang dinilai merugikan keuangan negarasebesar Rp1,936 triliun.

   

Tiga tersangka selain Ali Mazi itu adalah mantan Kepala BPN Jakarta Pusat yang sekarang menjabat Kepala BPN Jakarta Selatan, Rony Kusuma Yudhistiro; Kepala BPN DKI Jakarta Robert J. Lumempauw serta Direktur Utama PT Indobuild.Co Pontjo Sutowo. Hingga kini tidak dilakukan penahanan pada para tersangka itu namun empat orang itu telah berstatus cekal ke luar negeri.

Ali Mazi tersangka kasus dugaan korupsi perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton di kawasan Senayan, diperiksa selama 5,5 jam dan mendapat 33 pertanyaan dari penyidik. Ia tiba di Gedung Bundar yang merupakan tempat penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tepat pada pukul 10.30 WIB, didampingi kuasa hukumnya antara lain OC Kaligis dan Bonaran Saragih.

   

Begitu tiba, pria yang mengenakan pakaian batik berwarna coklat dan celana hitam itu bergegas masuk ke Gedung Bundar dan menuju ruang penyidik. "Pemeriksaan klien saya selaku kapasitasnya sebagai kuasa hukum Indobuild Co, bukan selaku Gubernur. Ia mendapat 33 pertanyaan tentang permohonan perpanjangan hak, semua itu diberi," kata pengacaran Ali Mazi, OC Kaligis di, Jakarta, Senin (24/04).

   

Ali Mazi diperiksa penyidik Daniel Tombe dan Ali Mukartono sejak pukul 09.30 WIB dan pukul 15.50 WIB mantan pengacara PT Indobuild.Co/Hotel Hilton itu langsung masuk mobil Volvo Hitam bernomor polisi B 2078 BS dan meninggalkan Gedung Bundar Kejagung tanpa memberikan pernyataan pers kepada wartawan yang menunggunya.

   

Menurut Kaligis, dalam pemeriksaan kali ini tidak ada hal yang baru karena sebelumnya Ali Mazi telah diperiksa saat sebagai saksi (Januari), demikian pula bukti-bukti surat permohonan telah diberikan pada penyidik.

   

Ia menjelaskan, HGB Hilton atas tanah seluas 13,7 hektar di kawasan Senayan yang merupakan aset Setneg itu diberikan tahun 1973 hingga 2003. Perpanjangan dimohonkan tahun 1999. "HPL di atas HGB, bukan HGB di atas HPL," kata Kaligis usai pemeriksaan kliennya.

Tags: