Harini Dituntut Delapan Tahun Penjara
Berita

Harini Dituntut Delapan Tahun Penjara

Sama dengan lima pegawai MA, Harini dinyatakan oleh penuntut umum KPK terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Oleh:
Aru
Bacaan 2 Menit
Harini Dituntut Delapan Tahun Penjara
Hukumonline

 

UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001

Pasal 6

(1)          Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

a.             memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau

Pasal 13

Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak RP. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 15

Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

 

 

Menurut penuntut umum KPK yang terdiri dari Khaidir Ramly, Wisnu Baroto, Zet Ta'dung Allo dan Edy Hartoyo, mengingat sifat tindak pidana dari tindak pidana korupsi itu, maka permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi meskipun masih merupakan tindakan persiapan sudah dapat dipidana penuh sebagai tindak pidana sendiri.

 

Selanjutnya, dalam dakwaan kedua yang kedua, Harini dinyatakan terbukti melanggar pasal 13 UU Korupsi. Sesuai dengan unsur-unsurnya Harini terbukti memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri --Pono Waluyo-- dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya.

 

Salah satu unsur yang terbukti itu memang terkesan agak ironis, karena, jabatan Pono hanyalah staf bagian kendaraan MA yang secara struktural jauh untuk menjangkau Bagir Manan. Saat ditanya tentang hal ini, Tumpak Simanjuntak, penuntut umum dalam perkara Pono menyatakan, Itu ‘kan karena Harini yang percaya jika Pono bisa membantunya.

 

Sementara, Pono sendiri dalam sidang yang diselenggarakan sebelum sidang Harini oleh penuntut umum KPK dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Sidang Harini dan Pono akhirnya ditunda, untuk digelar kemnali Senin (26/6) dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari Harini dan Pono.

Harini Wijoso, terdakwa dalam perkara dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) oleh penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam persidangan yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi, Rabu (21/6) dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

 

Supriadi, salah satu penasihat hukum Harini merasa tuntutan tersebut terlalu tinggi, mengingat pengabdian Harini sebagai mantan hakim selama 40 tahun. Saat beliau menjadi hakim dan menjadi pimpinan pengadilan, prestasinya selalu baik, tukas Supriadi. Harini sendiri sebelum pensiun tercatat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.   

 

Mencermati analisa yuridis dari penuntut umum dalam surat tuntutannya, terlihat tuntutan tersebut sama dengan tiga kasus yang lain dengan terdakwa Pono Waluyo, Malem Pagi Sinuhadji dan Sriyadi, serta Suhartoyo dan Almarhum Sudi Achmad. Penuntut umum KPK menyatakan Harini terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

 

Penuntut umum menggunakan bentuk dakwaan kombinasi, yaitu gabungan   antara dakwaan alternatif dan kumulatif.

 

Permufakatan jahat tersebut sesuai dengan dakwaan pertama yang kedua, yakni pelanggaran pasal 6 ayat (1) huruf a jo pasal 15 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi).

Tags: