MoU Kejagung-Komisi Kejaksaan Ditandatangani
Berita

MoU Kejagung-Komisi Kejaksaan Ditandatangani

Keberadaan Komisi Kejaksaan bukan untuk mencari-cari kesalahan jaksa, dan Jamwas bukan untuk meringan-ringankan atau melindungi kesalahan jaksa.

Oleh:
Rzk
Bacaan 2 Menit
MoU Kejagung-Komisi Kejaksaan Ditandatangani
Hukumonline

 

Sementara itu, Ketua KK Amir Hasan Ketaren mengatakan keberadaan MoU ini sangat penting untuk menghindari perbedaan penafsiran terhadap lingkup tugas dan wewenang antara Kejagung dan KK. Dengan adanya penafsiran yang seragam, maka diharapkan pelaksanaan tugas masing-masing lembaga tidak terganggu.

 

Mudah-mudahan butir-butir dalam nota kesepahaman ini dapat dijadikan pedoman sebaik-baiknya dalam menjalankan tugas Kejaksaan dan Komisi Kejaksaan, kata Amir.

 

Mas Achmad Santosa dari Partnership for Governance Reform menilai penandatanganan MoU ini merupakan langkah positif yang diambil oleh Kejagung. Menurut Mas Achmad, MoU ini dapat dipandang sebagai langkah antisipatif untuk menghindari kemungkinan terjadinya ketidakharmonisan antar kedua lembaga.

 

Mereka belajar dari relasi yang tidak harmonis antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial, tukas Mas Achmad, mencoba membandingkan hubungan Kejagung-KK dengan MA-KY.

 

Sama dengan Perpres No. 18/2005

Berdasarkan pengamatan hukumonline, substansi MoU sebenarnya tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan Perpres 18/2005 karena hampir semua substansi MoU berasal dari Perpres. Hal-hal baru dan lebih detil yang diatur dalam MoU hanyalah mengenai kewajiban institusi pengawasan internal mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri sampai dengan Jamwas untuk melaporkan hasil pemeriksaan mereka kepada KK.

 

Pasal 12 ayat (1) Perpres No. 18/2005 menyatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh internal Kejaksaan harus dilaporkan kepada KK. Sementara lebih detil dari itu, Pasal 5 ayat (5) MoU menetapkan dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan, pemeriksaan oleh internal Kejaksaan harus dilaporkan kepada KK.

 

Hal baru lainnya adalah soal mekanisme pengambil-alihan pemeriksaan internal oleh KK. Pasal 12 ayat (2) Perpres No. 18/2005 hanya mengatur alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar KK untuk mengambil-alih pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawasan internal Kejaksaan. Sementara, Pasal 5 ayat (6) mensyaratkan pengambil-alihan pemeriksaan oleh KK dapat dilakukan setelah mendengar penjelasan dari Jamwas.

 

Pasal 12

(2)            Komisi Kejaksaan dapat mengambil alih pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila:

a.               pemeriksaan oleh aparat internal tidak menunjukkan kesungguhan atau berlarut-larut;

b.               hasil pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal dinilai tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh Jaksa atau pegawai Kejaksaan yang diperiksa; dan/atau

c.               terjadi kolusi dalam pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal.

 

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (nota kesepahaman, red.) dengan mitra kerjanya, Komisi Kejaksaan (KK). Acara penandatanganan MoU dengan titel ‘Mekanisme Kerja antara Jaksa Agung Republik Indonesia dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia' ini dilangsungkan di Auditorium Baharuddin Lopa, Gedung Kejagung (3/7).

 

Dalam pidatonya, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan MoU ini merupakan bentuk kesepahaman antara Kejagung dengan KK dalam menafsirkan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) No. 18/2005 tentang Komisi Kejaksaan, khususnya yang terkait dengan tugas dan kewenangan pengawasan fungsional kejaksaan dengan tugas dan kewenangan KK.

 

Jaksa Agung menambahkan dengan adanya MoU ini, diharapkan baik kejaksaan maupun KK akan saling menghormati dan tidak mengurangi kewenangan masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan tugas Komisi Kejaksaan tidak boleh mengganggu kelancaran dinas dan mempengaruhi kemandirian jaksa dalam menjalankan tugas penuntutan, tegasnya.

 

Namun, menurut Jaksa Agung kesepahaman dan saling mengerti saja tidak cukup. Disamping dua hal itu, dibutuhkan pula semangat bersama untuk mencari solusi yang ditujukan semata-mata untuk perbaikan institusi Kejaksaan. Pada akhirnya, lanjutnya, pelaksanaan fungsi pengawasan baik itu eksternal oleh KK maupun internal oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) bertujuan untuk menciptakan lembaga penuntut umum yang jujur, adil, berani, dan berwibawa.

 

Jadi, keberadaan Komisi Kejaksaan bukan untuk mencari-cari kesalahan jaksa, dan Jamwas bukan untuk meringan-ringankan atau melindungi kesalahan jaksa, ujar Jaksa Agung.

Halaman Selanjutnya:
Tags: