Syarat Ujian Advokat September 2006 Diskrimatif?
Utama

Syarat Ujian Advokat September 2006 Diskrimatif?

PUPA 2006 membatasi calon peserta yang sedang berperkara dengan PUPA 2005 dan PERADI.

Oleh:
Rzk
Bacaan 2 Menit
Syarat Ujian Advokat September 2006 Diskrimatif?
Hukumonline

 

Jadinya akan aneh kalau mereka ikut ujian, sementara dalam gugatannya mereka tidak mengakui ujian sebelumnya, ujar Thomas

 

Lebih spesifik, Thomas menjelaskan persyaratan ini hanya ditujukan bagi mereka yang berkontribusi ‘aktif' yakni mereka yang namanya tertera dalam gugatan perdata atau laporan pidana.  Tentunya kalau mereka menarik kembali gugatan atau laporan, mereka diperbolehkan untuk ikut ujian, tambahnya.

 

Diskriminatif

Mengomentari persyaratan tersebut, RZ Gultom yang mengaku turut menjadi penggugat dalam gugatan class action menilai PERADI/PUPA telah bertindak diskriminatif. PERADI/PUPA telah menutup kesempatan sebagian orang untuk menjadi advokat. Padahal, semua orang berhak untuk menjadi advokat, kata Gultom.

 

Gultom menambahkan PERADI/PUPA harus hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan supaya tidak muncul reaksi keras seperti sebelumnya. Menurutnya, sebenarnya para calon advokat tidak akan protes keras apabila kebijakan tersebut disusun secara transparan dan tidak terkesan mendadak seperti ujian sebelumnya.

 

Pendapat senada disampaikan oleh salah satu advokat senior Humphrey Djemat yang juga Ketua DPC AAI Jakarta Pusat. Itu ketentuan yang bersifat diskriminatif dan menyudutkan seseorang, padahal gugatan itu diajukan dengan alasan-alasan yang cukup kuat, ujarnya ketika ditemui di PN Jakarta Selatan (11/7).

 

Menurut Humphrey, adanya persyaratan ini sama saja dengan membatasi atau menghalangi hak orang untuk mengajukan gugatan. PERADI/PUPA semestinya tidak mengeluarkan persyaratan tersebut karena pada dasarnya mengajukan gugatan secara hukum adalah hak setiap orang yang tidak boleh dibatasi.

 

Menurut saya ada hal yang prinsip. Kok orang mengajukan gugatan dihalangi dengan cara bahwa dia tidak bisa mengikuti ujian pada saat ini, tandasnya.

Senin lalu (10/7), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) melalui Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) 2006 akhirnya secara resmi mengumumkan ujian profesi advokat yang akan diselenggarakan pada 9 September 2006. Ujian yang merupakan ujian advokat kedua sejak PERADI berdiri ini, rencananya akan kembali digelar serentak di 18 kota di seluruh Indonesia.

 

Dalam pengumuman yang juga dipasang di hukumonline serta sebuah harian nasional, PUPA mengklasifikasikan dua kelompok calon peserta ujian, yakni pendaftar baru dan pendaftar mengulang, masing-masing dengan kebijakan berbeda. Soal biaya pendaftaran misalnya, PUPA menetapkan biaya Rp700 ribu bagi pendaftar baru dan Rp500 ribu untuk mereka yang mengulang.

 

Perbedaan lainnya yang cukup menarik adalah pembatasan untuk mengikuti ujian bagi mereka yang sedang berperkara secara perdata atau pidana dengan PERADI maupun PUPA 2005. Dengan adanya persyaratan ini maka PUPA mengecualikan calon peserta ujian yang sedang berperkara dengan PERADI/PUPA 2005. 

 

Seperti diketahui, saat ini PERADI bersama-sama PUPA 2005 tengah menghadapi dua gugatan class action (perwakilan kelompok, red.) yang menuntut pembatalan hasil ujian advokat Februari lalu serta mempertanyakan keabsahan PERADI. Selain itu, sejumlah pengurus PERADI dan PUPA juga dilaporkan ke polisi terkait adanya dugaan kebocoran soal ujian.

 

Ketika dihubungi via telepon (8/7), Ketua PUPA 2006 Thomas Tampubolon mengatakan adanya persyaratan tersebut murni inisiatif dari PUPA 2006 sendiri yang kemudian disetujui oleh sejumlah pengurus PERADI. Menurut PUPA 2006, mereka yang sedang menggugat hasil ujian sebelumnya tentunya tidak dapat mengikuti ujian karena jika ikut berarti akan kontradiktif dengan tuntutan mereka yaitu pembatalan ujian sebelumnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: