KPK Tidak Bisa Lagi Menggunakan Delik Materiil
Utama

KPK Tidak Bisa Lagi Menggunakan Delik Materiil

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Dawud Djatmiko untuk sebagian dalam perkara permohonan Pengujian UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh:
CR
Bacaan 2 Menit
KPK Tidak Bisa Lagi Menggunakan Delik Materiil
Hukumonline

 

 

Delik Formil Tetap Dipertahankan

MK dalam pertimbangannya juga berpendapat bahwa frasa dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tidaklah bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

 

Oleh karenanya persoalan kata dapat dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK, lebih merupakan persoalan pelaksanaan dalam praktik oleh aparat penegak hukum, dan bukan menyangkut konstitusionalisme norma.

 

Untuk mempertimbangkan keadaan khusus dan konkret sekitar peristiwa yang terjadi, yang secara logis dapat disimpulkan kerugian negara terjadi atau tidak terjadi, haruslah dilakukan oleh ahli dalam keuangan negara, perekonomian negara, serta ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian.

 

Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 menyebutkan Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipenjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

Kata dapat sebelum frase merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, menurut pemohon, menunjukkan tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Sehingga, kata dapat mempunyai pengertian tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara secara nyata dan tindak pidana yang tidak merugikan negara.

 

Sementara itu Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean setelah selesai sidang menyatakan Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 tersebut kembali ke UU No 24 Prp Tahun 1960, sebelum adanya UU No 3 Tahun 1971, yaitu untuk buktikan seseorang melakukan tindak pidana korupsi harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa dia melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan UU.

 

Tumpak mengatakan KPK tidak lagi bisa menerapkan bahwa perbuatan melawan hukum itu hanya bertentangan dengan asas kepatutan dan asas keadilan seperti melukai rasa keadilan di masyarakat.

   

"Jelasnya, kita harus bisa buktikan seorang pelaku korupsi telah lakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ada secara tertulis, seperti bertentangan dengan Inpres atau Keppres. Kita tidak bisa lagi buktikan dengan perbuatan melawan asas kepatutan, keadilan atau sebagainya," kata Tumpak.

   

Ia menambahkan putusan MK itu tidak akan mengurangi perangkat peraturan pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), hanya KPK harus mencari perbuatan tindak pidana korupsi yang benar-benar bertentangan dengan aturan hukum yang ada. "Pembuktiannya saja yang lebih sulit, dikatakan sulit memang harus begitu, karena tidak hanya sekedar dengan asas-asas kepatutan," ujarnya.

MK menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 bertentangan dengan UUD 1945; dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Konsep melawan hukum materiil yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai suatu norma keadilan, adalah merupakan ukuran yang tidak pasti, kata Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, Selasa (25/7).

 

Penjelasan yang demikian telah menyebabkan kriteria perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) yang dikenal dalam hukum perdata dikembangkan sebagai jurisprudensi mengenai perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), seolah-olah telah diterima menjadi satu ukuran melawan hukum dalam hukum pidana (wederrechtelijkheid).

 

Oleh karena itu, apa yang patut dan yang memenuhi syarat moralitas dan rasa keadilan yang diakui dalam masyarakat, yang berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lain, akan mengakibatkan bahwa apa yang di satu daerah merupakan perbuatan yang melawan hukum, di daerah lain boleh jadi bukan merupakan perbuatan yang melawan hukum.

 

 

Penjelasan Pasal 2

Ayat (1) Yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam ketentuan ini, kata dapat sebelum frasa merugikan keuangan atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.

Tags: