Penyelesaian Sengketa Bank Syariah Masih Diperdebatkan
Utama

Penyelesaian Sengketa Bank Syariah Masih Diperdebatkan

Pengadilan Agama masih belum punya rujukan untuk meneyelesaikan sengketa. Akan disusun kompilasi hukum syariah perdata dan pidana.

Oleh:
Lut
Bacaan 2 Menit
Penyelesaian Sengketa Bank Syariah Masih Diperdebatkan
Hukumonline

 

Presiden Direktur Karim Business Consulting Adiwarman Azwar Karim berpendapat lain. Ia melihat bahwa jika ada sengketa dalam ekonomi syariah maka harus diselesaikan di Pengadilan Agama. Ia mendasarkan pada ketentuan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

 

Meski demikian, keduanya sepakat bahwa sengketa ekonomi syariah yang akhir-akhir ini sering muncul harus diselesaikan pada jalur yang benar. Mereka berkaca pada kasus yang menimpa dua perbankan syariah ternama dengan Pertamina.

 

Ceritanya, dua tahun silam, Pertamina mengajukan pembiayaan dalam skema murabahah (jual beli) kepada kedua bank syariah itu untuk membiayai pengadaan 100 unit kendaraan.

 

Masing-masing bank syariah itu sepakat menyalurkan pembiayaan untuk 50 unit kendaraan. Satu kali, Pertamina terlambat membayar, namun, secara sepihak, salah satu bank tiba-tiba menaikkan harga jual akad murabahah. Padahal, sesuai akad perjanjian transaksi murabahah, pihak bank syariah tidak boleh menaikkan harga selama masa pembiayaan. Sejak itu sengketa merebak.

 

Menurut Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Agustiono, sengketa ini tak kunjung selesai karena pihak bank enggan membawa kasus ini ke lembaga abitrase syariah. Padahal, kasus sengketa syariah baru bisa dibawa ke lembaga abitrase kalau kedua pihak menyetujui.

 

IAEI sendiri mengklaim telah melaporkan kasus ini ke Bank Indonesia, bank syariah yang bersangkutan, Dewan Syariah Nasional –Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS), namun hasilnya tetap nihil.

 

Kasus di atas adalah contoh kecil yang muncul secara diam-diam di dunia perbankan syariah. Data dari Direktorat Perbankan Syariah BI menyebutkan sepanjang 2005 hingga akhir Juni 2006 sedikitnya ada 150 sengketa syariah. Bahkan, kasus sejenis cenderung terus bertambah.

 

BI sendiri sebagai otoritas pengawas perbankan-termasuk bank syariah sudah memperingatkan bank-bank syariah yang melakukan praktek nakal. Data evaluasi kinerja bank-bank syariah oleh BI menyebutkan beragam temuan. Tidak hanya soal praktek nakal perbankan syariah, tapi juga masalah produk yang dikeluarkan perbankan syariah.

 

Dokumen itu menyebutkan secara sistem perbankan, produk tersebut merepotkan. Karena transaksi yang terjadi, meski tercatat dalam pembukuan bank, namun tetap saja menyalahi prinsip kehati-hatian.

 

Direktur Bank Muamalat Andi Buchori mengakui sistem yang berjalan di bank syariah belum sempurna. namun ia yakin semua kasus yang muncul tidak akan mampu menghapus kekuatan sistem perbankan syariah.

 

Standar Minim

Memang, sejak UU No. 3/2006 disahkan, seharusnya masalah sengketa perbankan syariah bakal menemui titik terang. UU itu menegaskan bahwa semua sengketa ekonomi syariah diselesaikan di Pengadilan Agama.

 

Masalahnya, dari segi sumber daya manusianya masih banyak menuai masalah. Data IAIE menyebutkan, dari 2.000-an hakim Pengadilan Agama, hanya 500 yang diperkirakan memenuhi standar.

 

Masalah lainnya, belum adanya rujukan para hakim ketika menyelesaikan sengketa syariah. Rujukan yang saat ini ada adalah produk hukum sekuler dan karenanya tidak mungkin mampu menyelesaikan sengketa syariah.

 

Untuk mengatasi hal ini, Departemen Hukum dan HAM telah membentuk tim yang bertugas mengkaji kompilasi hukum syariah. Produk dari kerja tim ini adalah kompilasi hukum syariah, baik pidana maupun perdata yang akan dijadikan rujukan para hakim pengadilan agama.

 

Jadi, meski sudah ada undang-undangnya, sistem di pengadilan agama, belum juga bisa bekerja. Kita tunggu saja.

Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK Anis Baridwan menyoroti sengketa yang mungkin imbul dalam transaksi ekonomi syariah.

Anis berpendapat ketentuan Bapepam yang harus dipakai jika terjadi sengketa dalam transaksi efek berbasis syariah.

 

Jalurnya bisa lewat Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAMUI) atau lembaga mediasi lainnya, ujarnya kepada hukumonline saat ditemui usai di Indonesia Investor Forum I di Jakarta, Selasa (1/8)..

Tags: