Pertama Kalinya KUHP Dimohonkan Judicial Review
Utama

Pertama Kalinya KUHP Dimohonkan Judicial Review

Pemohonnya adalah advokat Eggy Sudjana yang kini menjadi terdakwa kasus penghinaan kepala negara.

Oleh:
M-1
Bacaan 2 Menit
Pertama Kalinya KUHP Dimohonkan <i>Judicial Review</i>
Hukumonline

 

Kalau dilihat sebagai hak seorang pemohon, bisa saja diajukan. Itu menjadi kompetensi MK, katanya. Namun demikian, lanjut Firmansyah, MK tidak berwenang menghentikan proses hukum yang sedang dijalani terdakwa ketika permohonan tersebut diproses.

 

Mengenai pengujian tersebut, Firmansyah menyerahkan sepenuhnya pada proses persidangan di MK untuk menilai apakah ketentuan mengenai persyaratan pemohon dan kerugian konstitusional pemohon benar-benar terpenuhi dengan berlakunya UU tersebut. Tergantung di pemeriksaan MK, apakah (pemohon) bisa membuktikan hal tersebut, ujarnya.

 

Ditambahkan oleh Chaerul, sebenarnya pasal mengenai  penghinaan terhadap kepala negara tidak terdapat di KUHP Belanda. Ketentuan tersebut diadopsi Belanda dari negara lain dan diterapkan  untuk bumiputera. Namun demikian, menurut Chaerul, ketentuan tersebut bukan berarti otomatis bertentangan dengan UUD 1945. Bisa saja dikatakan itu bagian dari upaya penjajah mengekang warga jajahan, tapi kalau dikaitkan dengan bertentangan dengan UUD, itu persoalan lain, jelasnya.

 

Lebih lanjut, Chaerul menuturkan bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat memang diatur dalam konstitusi tetapi kebebasan tesebut ada batasannya. HAM dalam UUD 1945 dikunci dengan pasal 28 J, tidak boleh bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan, imbuhnya.

 

Diakui oleh Chaerul bahwa ketentuan pasal 134 KUHP sangat represif, dan memungkinkan sekali  pasal tersebut digunakan untuk menjerat orang  yang berseberangan dengan pemerintah. Karena dirumuskan secara formil, maka sangat mudah digunakan untuk menjerat orang yang berseberangan dengan pemerintah. Makanya harus diperbaiki pasal ini.

 

Namun demikian, Chaerul tidak setuju kalau pasal tersebut di katakan pasal karet karena rumusannya merupakan delik formil. Jadi sangat tergantung terpenuhi atau tidaknya unsur itu, tandasnya.

 

Meski setuju rumusan pasal tersebut perlu diperbaiki, menurut Chaerul bukan berarti ketentuan tersebut harus ditiadakan. Jika pasal tersebut ditiadakan, menurutnya dikahawatirkan dikemudian hari orang akan sesukanya menghina pemerintah sehingga bisa merongrong kewibawaan pemerintah.

 

Untuk mengatasi penyalahgunaan pasal tersebut oleh penguasa, Chaerul menuturkan bahwa dalam rancangan KUHP mendatang rumusan pasal tersebut sudah diubah menjadi rumusan materil sehingga yang dilarang adalah apabila terjadi akibat tertentu.

 

Menurut Chaerul perlu diatur persyaratan secara ketat mengenai delik penghinaan tersebut. Dipersyaratkan untuk penghinaan terhadap pemerintah yang bisa menimbulkan kegoncangan di dalam masyarakat, jelasnya.

Eggi Sudjana tidak kehabisan akal untuk lepas dari jeratan hukum. Setelah sebelumnya minta dibebaskan dari dakwaan, kini advokat yang juga aktivis itu mengajukan judicial review terhadap pasal 134 KUHP yang menjadi dasar dakwaan

 

Upaya hukum dilakukan oleh Eggi Sudjana dengan segala cara dalam menghadapi kasus penghinaan presiden terkait isu pemberian mobil Jaguar dari seorang pengusaha kepada Presiden, juru bicara kepresidenan dan Menteri Sekretaris Kabinet.

 

Selasa (8/8) Eggi mengajukan judicial review Pasal 134 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan kepada kepala Negara yang menjadi dasar dakwaan di pengadilan. Menurut Eggi, pasal tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945, khususnya pasal 27 dan 28. Sepanjang sejarah MK, inilah pertama kalinya KUHP dimohonkan pengujian. Hambatan pengajuan sudah tidak ada lagi setelah pasal 50 UU Mahkamah Konstitusi dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Sebagai catatan, KUHP yang kita pakai sekarang merupakan warisan pemerintah Belanda dan telah diundangkan di Indonesia menjadi UU Nomor 1 Tahun 1946. Menanggapi permohonan judicial review KUHP tersebut, pakar Hukum Pidana Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) Chaerul Huda menilai sebagai hal yang wajar. Bisa saja. Walau bagaimanapun KUHP juga adalah undang-undang. Bisa saja dijudicial review apabila dianggap bertentangan dengan UUD, ujarnya saat dihubungi hukumonline, Senin (7/8).

 

Komentar senada disampaikan oleh Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin. Menurutnya, judicial review tersebut tidak masalah meski saat ini proses hukum terhadap Eggi tengah berjalan di pengadilan karena sudah ada jurisprudensi MK seperti pada permohonan Dawud Jatmiko.

Halaman Selanjutnya:
Tags: