Gubernur Kaltim Didakwa Rugikan Negara Rp 346,8 Miliar
Berita

Gubernur Kaltim Didakwa Rugikan Negara Rp 346,8 Miliar

Tim penasihat hukum mempertanyakan, Mengapa mantan Menteri Kehutanan Nurmahmudi Ismail yang saat itu membuat keputusan tidak didakwa?

Oleh:
Aru
Bacaan 2 Menit
Gubernur Kaltim Didakwa Rugikan Negara Rp 346,8 Miliar
Hukumonline

 

Dengan mengantongi IPK tersebut, Martias pada kenyataannya tidak melaksanakan pembangunan perkebunan kelapa sawit. Tapi hanya memanfaatkan IPK guna mengambil kayu pada areal hutan yang direkomendasikan untuk perkebunan. Hasilnya, Martius memperoleh kayu sebanyak 692 meter kubik senilai Rp 346,8 miliar.

 

Tindakan Suwarna tersebut oleh penuntut dalam dakwaan primairnya diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 (UU Korupsi) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Dalam dakwaan subsidairnya, Suwarna dianggap menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dengan serangkaian perbuatan yang memberikan ijin kepada Surya Dumai Group untuk pembukaan lahan dan pemanfaatan kayu. Perbuatan ini diancam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Eksepsi      

Usai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum Suwarna yang dihiasi beberapa nama advokat beken seperti Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Otto Hasibuan, PDD Dermawan dan Sugeng Teguh Santoso langsung membacakan nota keberatan (eksepsi) hari itu juga.

 

Dalam eksepsinya, tim menganggap Suwarna hanya korban kepentingan tertentu. Alasannya, tim perkara pernah diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung). Meskipun tersangkanya berbeda tetapi perkara, peristiwa, keadaan, waktu, alasan dan saksi-saksinya sama. Kejagung dalam perkara itu telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

 

Lebih lanjut, tim menganggap kalaupun KPK menggunakan Pasal 8 UU 30/2002 tentang KPK, hal ini ini tidak mendasar. Karena, pengambilalihan peyidikan atau penuntutan yang dimaksud Pasal 8 UU KPK hanya untuk perkara yang sedang dalam proses. Apabila KPK memaksa, tim menilai KPK melanggar Pasal 5 UU KPK khususnya berkaitan dengan asas kepastian hukum.

 

Selain itu, seperti halnya perkara korupsi lain tim berusaha menarik pertanggungjawaban pidana ke administrasi. Menurut tim, rekomendasi yang dikeluarkan Suwarna masuk dalam rezim hukum administrasi negara. Konsekuensi hukum terhadap rekomendasi seperti ini jika dianggap salah hanyalah pencabutan rekomendasi. Rekomendasi menurut tim hanya bersifat usulan, boleh dipakai boleh tidak.

 

Kalaupun penuntut menggunakan perbuatan melawan hukum bidang administrasi sebagai perbuatan yang melanggar hukum secara materiil, hal tersebut menurut tim sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU-IV/2006.

 

Menariknya, tim menganggap rekomendasi tidak menimbulkan akibat ruginya negara. Justru yang dapat merugikan adalah Surat Keputusan Menteri. Pendapat tim ini cukup menarik. Pasalnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mantan Menteri Kehutanan Nurmahmudi Ismail yang saat ini menjabat Walikota Depok sempat beberapa kali diperiksa KPK terkait dalam perkara ini.  

 

Sebelumnya, Suwarna telah mem-praperadilan-kan KPK terkait penahanannya. Namun demikian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan tersebut. Sidang yang dihadiri puluhan pendukung Suwarna yang berasal dari Majelis Dzikir As Samawaat, Kedoya Selatan Jakarta Selatan itu akhirnya ditunda. Rencananya sidang kembali digelar Kamis mendatang (16/11) dengan agenda jawaban penuntut atas eksepsi.

Setelah ditahan sejak 19 Juni 2006 silam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pelepasan ijin pembebasan lahan perkebunan kelapa sawit seribu hektar. Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Mayjend (Purn) Suwarna Abdul Fatah akhirnya menjalani sidang perdananya, Kamis (9/11).

 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu, penuntut umum KPK mendakwa Suwarna telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 346,8 miliar. Menurut penuntut umum, kerugian tersebut diakibatkan serangkaian perbuatan Suwarna dalam kurun waktu sejak Agustus 1999 sampai Desember 2002.

 

Perbuatan Suwarna yang dinilai penuntut KPK melanggar mulai dari pemberian rekomendasi areal perkebunan sawit, memberikan persetujuan sementara Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Perkebunan (HPHTP sementara) dan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK), hingga memberikan persetujuan prinsip pembukaan lahan dan pemanfaatan kayu.

 

Suwarna juga dianggap telah menyalahi aturan ketika memberikan dispensasi kewajiban penyerahan jaminan bank (Bank Garansi) kepada perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group yang dikendalikan Martias alias Pung Kian Hwa tanpa mengindahkan peraturan teknis bidang kehutanan.

 

Selain itu, Suwarna juga memberi perintah secara lisan kepada Kepala Kantor Wilayah Kehutanan dan Perkebunan Propinsi Kaltim serta Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Kaltim untuk menerbitkan IPK yang belum memenuhi syarat kepada Surya Dumai Group.

Tags: