Hakim Nyatakan PN Jakpus Berwenang Tangani Gugatan Citizen Law Suit
Berita

Hakim Nyatakan PN Jakpus Berwenang Tangani Gugatan Citizen Law Suit

Untuk kedua kalinya, putusan sela majelis hakim sangat menguntungkan Tim Advokasi Korban Ujian Nasional. Apakah ini pertanda Pemerintah RI bakal kalah dalam perkara ini?

Oleh:
CRH
Bacaan 2 Menit
Hakim Nyatakan PN Jakpus Berwenang Tangani Gugatan <i>Citizen Law Suit</i>
Hukumonline

 

Meski putusan sela majelis hakim nyata-nyata tidak berpihak pada kliennya, Agus Sari Dewi, kuasa hukum Presiden dari Kejaksaan Agung (jaksa pengacara negara),  menyatakan bahwa ia bisa menerima putusan sela tersebut. Tapi kita akan pelajari celah-celahnya. Kemungkinan nanti kita akan melakukan upaya banding, tetapi setelah tahap putusan akhir, ujarnya.

 

Sidang ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara pada 22 November mendatang.

 

Silang pendapat mengenai pengadilan mana yang berwenang menangani gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang diajukan Tim Advokasi Korban Ujian Nasional (TeKUN) terhadap Pemerintah RI (Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan) berakhir sudah. Dalam putusan selanya, Rabu (15/11), majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat berwenang mengadili dan memutus perkara ini.

 

Majelis hakim harus menetapkan putusan sela karena kedua pihak yang berperkara punya pandangan yang bertolak belakang mengenai kompetensi absolut pengadilan. Penggugat bersikukuh PN Jakarta Pusat yang berwenang menangani perkara ini. Sedangkan tergugat ngotot perkara ini semestinya diselesaikan di Pengadilan Ad Hoc HAM atau PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Atau, jalan lainnya adalah dilakukan uji material terhadap PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasioanal Pendidikan.

 

Nyaris seluruh argumen TeKUN dalam gugatannya mendapat afirmasi dari majelis hakim. Sidang kasus ini pun bisa dilanjutkan ke pokok perkara. Hanya, majelis hakim menyatakan bahwa penggugat tak bisa menuntut ganti rugi karena dalam gugatan CLS tidak dikenal adanya ganti kerugian. Hal ini sejalan dengan prinsip Citizen Law Suit dimana penggugat tidak perlu membuktikan bahwa dirinya dirugikan secara langsung, tegas Andriani Nurdin.

 

Dengan ditetapkannya putusan sela ini, berarti majelis hakim telah mengeluarkan dua putusan sela. Putusan sela yang pertama ditetapkan pada 18 September lalu, menyangkut sahnya gugatan model CLS. Ditambah dengan putusan sela yang kedua ini, tampaknya majelis hakim masih ‘berpihak' pada penggugat.

 

Namun demikian, berlanjutnya perkara ini menjadikan TeKUN memikul beban berat. Pasalnya, selain harus menyodorkan bukti-bukti tertulis, mereka juga harus menghadirkan saksi ahli dan saksi yang menjadi korban UN. Padahal, kompleksnya permasalahan yang menyelimuti pelaksanaan UN berimbas pada heterogennya korban UN. Kita nanti akan menghadirkan saksi yang menerima bocoran soal atau terlibat dalam tim sukses. Termasuk yang berusaha melakukan bunuh diri, ujar Gatot, salah satu anggota TeKUN.

Halaman Selanjutnya:
Tags: