92 Pengusaha Masuk Jalur Prioritas
Berita

92 Pengusaha Masuk Jalur Prioritas

Pemerintah terus berusaha meningkatkan angka pengusaha pemegang jalur prioritas. Hal ini merupakan salah satu kebijakan reformasi.

Oleh:
Tif
Bacaan 2 Menit
92 Pengusaha Masuk Jalur Prioritas
Hukumonline

 

Persyaratan untuk mendapatkan jalur prioritas tersebut antara lain kandidat harus punya past record yang baik, auditable, sudah pernah diaudit oleh pajak, bea cukai, terutama akuntan publik serta memiliki rekomendasi baik, tidak melakukan pelanggaran yang merugikan.

 

Sistem penjaluran ini sudah lama diberlakukan Pemerintah. Terdapat tiga jalur yaitu jalur merah, jalur hijau dan jalur prioritas. Sistem di jalur merah masih memngharuskan pemeriksaan dokumen dan fisik. Di Indonesia, jalur merah saat ini masih menunjukkan angka 25 persen. Angka ini menunjukkan tingkat kerawanan penyelundupan yang terjadi sangat tinggi. Untuk negara yang sudah mapan infrastrukturnya, rating kasus yang masuk jalur merah hanya 2 persen. Sedangkan jalur hijau hanya memeriksa dokumen. Jalur prioritas diberikan hanya untuk importir yang punya track record baik.

 

Pada paket kebijkan iklim investasi, Pemerintah menargetkan 100 importir. Namun, hal itu tidak tercapai karena mereka tidak bisa memenuhi persyaratan, sedangkan Pemerintah tidak mau melonggarkan persyaratan.

 

Kalau semuanya memenuhi persyaratan ya silahkan saja. Ya seperti past record-nya tadi, jumlah volume, dan data-data lainnya. Jadi kita tidak membatasi

 

Teguh menyatakan bahwa sejak Januari lalu Pemerintah telah membentuk asosiasi pemegang jalur prioritas untuk memasyarakatkan bahwa jika importir baik dapat berkesempatan masuk ke jalur prioritas. Asosiasi ini bertugas menginformasikan jika ada importir yang memenuhi persyaratan agar dapat masuk dalam jalur prioritas. Selain itu, asosiasi dapat memelihara dan menyuarakan jika ternyata ada peraturan tertentu yang perlu dievaluasi

 

Jadi kita memberikan pelayanan terbaik bagi mereka. kita memberikan kepercayaan dan mereka memberikan data-data perusahaan yang baik. Langkah ini dalam rangka kita memberikan pelayanan terbaik kepada stake holder. Jadi, importir yang mendapatkan fasilitas ini adalah importir yang memenuhi persyaratan tertentu, kata Teguh. 

Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi menyatakan bahwa terdapat 90-an eksportir-importir yang masuk jalur prioritas. Saat ini jumlah pemegang jalur prioritas mencapai 92, sebelumnya 70. Sebagian besar merupakan produsen dari berbagai jenis industri, mayoritas berasal dari otomotif.

 

Jadi kita tidak mengatur banyaknya tapi kita menentukan persyaratannya. Kalau banyak-banyak, nanti tidak punya prioritas, tidak baik juga. Saya tidak bicara tentang kuantitas tapi kualitas, kata Anwar di Jakarta, Senin (11/12).

 

Direktur Teknis Kepabeanan Teguh Indrayana menjelaskan bahwa syarat untuk bisa menjadi importir jalur prioritas adalah harus benar-benar dapat dipercaya. Pasalnya, dengan jalur prioritas, orang tersebut mendapatkan kemudahan lebih dari pada yang lain, antara lain tidak ada pemeriksaan fisik barang, tidak ada pemeriksaan dokumen dan pemeriksaannya dapat bisa dilakukan secara berkala.

 

Kalau jalur prioritas, dokumen dan fisik tidak diperiksa. Dan itu prosesnya cepat sekali, mungkin hanya menitan saja. Begitu dia declare pakai IT langsung dia keluar, kata Teguh.

 

Teguh menegaskan bahwa jika para pemgang jalur prioritas ini melakukan pelanggaran maka izinnya langsung dicabut dan akan dikenakan sanksi. Pemerintah tidak akan membiarkan begitu saja karena ada mekanisme pengawasan dalam bentuk post audit yang dilakukan secara berkala, dan menerapkan risk management.

Tags: