Pengusaha Menanti Kado Tahun Baru
Berita

Pengusaha Menanti Kado Tahun Baru

Pemerintah mempersiapkan paket kebijakan untuk insentif pajak. Diharapkan Januari nanti bisa berlaku. Kado tahun baru yang ditunggu para pengusaha.

Oleh:
CRY
Bacaan 2 Menit
Pengusaha Menanti Kado Tahun Baru
Hukumonline

 

PP tersebut berisi pengurangan PPh netto 30 persen dari jumlah investasi pada sektor industri tertentu. Ada lima belas sektor industri yang menikmati pengurangan PPh. Tentu saja kebijakan ini merupakan 'kado manis' di awal 2007 nanti.

 

  1. Industri makanan
  2. Industri tekstil dan pakaian jadi
  3. Kelompok industri bubur kertas dan kertas karton
  4. Kelompok industri bahan kimia
  5. Industri kimia lainnya
  6. Kelompok karet dan barang dari karet
  7. Kelompok industri barang dari porselen
  8. Industri logam, besi, dan baja
  9. Kelompok industri logam dasar bukan besi
  10. Kelompok industri mesin dan perlengkapannya
  11. Kelompok industri motor listrik, generator, dan transformer
  12. Kelompok industri elektronika dan telematika
  13. Kelompok industri alat angkut darat

     14.Kelompok industri perbaikan kapal

     15.Industri pembuatan logam dasar bukan besi

Sumber: kapet.org

 

Namun, sebenarnya yang digadang-gadang para pengusaha adalah jenis pajak lainnya. Di sektor elektronika misalnya. Pengurangan PPh memang bagus, tapi bagi kami yang paling penting adalah pengurangan PPnBM, seru Heru Susanto, Wakil Ketua Gabungan Elektronik Indonesia (Galek) –asosiasi pengusaha sektor elektronika yang juga hadir dalam acara paparan publik tersebut.

 

Sayangnya, pembahasan perubahan Paket UU Perpajakan ini bisa lebih lama. Belum tentu bisa selesai Januari nanti. Bisa lama, tutur salah seorang mantan direktur di Ditjen Pajak saat dihubungi terpisah oleh Hukumonline, Kamis (21/12).

 

Pernyataan sumber tersebut nampaknya seiring dengan kekhawatiran Heru. Paket UU Perpajakan ini bakal molor pembahasannya. Ini sudah lama dibahas tapi belum kelar. Saya kira Pemerintah bisa membuat kebijakan pajak ini cukup dengan Kepmen, sambungnya.

 

Heru, yang juga Direktur PT Panasonic Manufacturing Indonesia ini memaparkan, industri elektronik pernah menikmati masa pembebasan PPnBM. Itu pada tahun 2003 di era Dirjen Pajak Hadi Purnomo. Ketika PPnBM dibebaskan, justru pendapatan negara naik 107 persen dari 2002 hingga 2004. Jadi kebijakan penghapusan pajak sangat positif, bukannya mengurangi anggaran, ujarnya.

 

Heru menambahkan, tidak relevan lagi jika barang elektronik digolongkan menjadi barang mewah. Buktinya, tiap tahun harga barang elektronik turun 10-20 persen. Pangsa pasar kami 74,5 persen adalah masyarakat yang tingkat belanjanya kurang dari Rp 1,25 juta sebulan, ujarnya sambil menunjukkan hasil survey AC Nielsen.

 

Saat ini, rata-rata komoditas elektronik dikenai PPnBM 10 persen. Heru berharap, pemerintah bisa menghapus pajak tersebut hingga 0 persen. Heru tetap menunggu paket insentif ini. Saya sangat menunggu kabar baik ini pada Januari nanti, pungkasnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Alat Besar Indonesia (Heavy Equipment Manufactures Association of Indonesia, Hinabi) Pratjojo Dewo memaparkan keinginannya, Saya harap Pemerintah juga membebaskan bea masuk untuk bahan baku industri alat besar.

 

Sebenarnya, industri alat besar menikmati bebasnya bea masuk pada September 2005 hingga September 2006. Setelah itu, diberlakukan kembali bea masuk sebesar 5-7,5 persen. Makanya, kami minta adanya perpanjangan waktu pembebasan bea masuk, ujar Pratjojo.

 

Menurutnya, investasi di bidang alat berat mencapai US$ 65 juta pada 2005-2006. Alat berat ini dibutuhkan dalam bidang infrastruktur, pertanian, kehutanan, serta pertambangan. 

Kondisi perindustrian Indonesia masih merasakan ‘sakit' akibat kenaikan harga BBM sebesar 126 persen sejak Oktober tahun lalu. Pada 2005, sektor migas masih tumbuh 5,85 persen - di atas pertumbuhan ekonomi nasional yang hanya 5,6 persen.

 

Namun, hingga triwulan ketiga 2006, sektor non migas hanya tumbuh 4,57 persen. Pertumbuhan industri ternyata lebih rendah ketimbang pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,14 persen. Hingga akhir tahun ini, Departemen Perindustrian memperkirakan pertumbuhan industri hanya sekisar 5 persen.

 

Kondisi yang masih berat ini diharapkan dapat mulai pulih pada tahun depan. Sebagai salah satu usaha, Pemerintah telah mempersiapkan paket kebijakan. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

 

 

  1. Revisi PP Nomor 148 Tahun 2000 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu
  2. Amandemen UU tentang Penanaman Modal
  3. Penyempurnaan Paket Undang-Undang Perpajakan (UU Nomor 16, 17, dan 18 Tahun 2000) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

 

Sumber: Departemen Perindustrian

 

Revisi PP No. 148 Tahun 2000 tersebut bakal berlaku pada 1 Januari 2007, ujar Benny Wahyudi, Dirjen Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian pada paparan publik di Departemen Perindustrian, Jakarta (21/12).

Tags: