Hakim Bingung Soal Citizen Law Suit dan Class Action
Berita

Hakim Bingung Soal Citizen Law Suit dan Class Action

Tiga kali LBH Jakarta melakukan gugatan dengan mekanisme citizen law suit. Gugatan yang ketiga justru kandas dengan sebuah putusan sela.

Oleh:
CRH
Bacaan 2 Menit
Hakim Bingung Soal Citizen Law Suit dan Class Action
Hukumonline

 

Nah mejelis berpendapat dalam perkara ini tidak ada kesamaan peristiwa yang dialami wakil kelompok karena masing-masing mengalami peristiwa yang berbeda dalam rentang waktu yang berbeda. Karena itu, apa yang dialami penggugat tidak mencerminkan adanya representasi pengguat sebagai wakil kelompok. Alhasil, gugatan tidak dapat diterima.

 

Majelis sempat terlihat bingung ketika membandingkan gugatan ini dengan gugatan Ujian Nasional yang juga menggunakan prosedur citizen law suit. Berdasarkan salinan putusan yang diperoleh hukumonline, majelis sempat mempertimbangkan putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam kasus Ujian Nasional pada 15 September 2006 lalu.

 

Dalam putusan sela atas perkara No. 228/Pdt.G/2006 tentang gugatan para korban Ujian Nasional, majelis yang diketuai Andrian Nurdin ketika itu menetapkan keabsahan penggunaan prosedur gugatan citizen law suit.

 

Jika dicermati, terdapat perbedaan yang mencolok antara perkara tersebut dengan gugatan ini. Dalam kasus Ujian Nasional terdapat kesamaan fakta yang jelas sehingga kepentingan umum yang terabaikan dalam pelaksanaan Ujian Nasional dapat diakomodasikan melalui gugatan citizen law suit, tulis majelis dalam coretan tangan yang akhirnya tidak dibacakan dalam putusan sela.

 

Mirip Argumen Tergugat

Pertimbangan majelis dalam putusan sela sejatinya tak beda jauh dari argumen kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta, TB Sukatma. Dalam tanggapannya, TB Sukatma juga mengulas persoalan Citizen Law Suit dan Class Action dari perspektif Perma No. 1 Tahun 2002.

 

Penggugat, kata TB Sukatma, tidak menjelaskan secara rinci dan spesifik mengenai penentuan dan definisi kelompok. Penggugat mewakili kelompok dan sub-kelompok apa, dari jumlah anggota kelompok berapa, dan apakah antara kelompok dan wakil kelompok memiliki kesamaan fakta, ujarnya.

 

Di samping itu, aturan hukum yang dijadikan dasar gugatan, yaitu UU No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 14 tahun 1970 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman telah dibatalkan berlakunya dengan UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.

 

Sementara itu, kuasa hukum DPRD DKI Jakarta, Abang Nuryasin, sebelumnya juga menyinggung gugatan perwakilan kelompok. Penggugat harus memperbaiki gugatannya. Dalam hal ini memperjelas keberadaan wakil kelompok beserta anggotanya, ujarnya.

 

Di mata Nuryasin, penggugat lebih tepat mengajukan judicial review ke MA karena menganggap Perda DKI Jakarta No. 4 tahun 2004 tentang Pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil dan Perda No. 11 tahun 1988 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan sejumlah Undang-undang.

 

LBH Jakarta Banding

Putusan sela tersebut cukup mengagetkan LBH Jakarta mengingat dua gugatan citizen law suit sebelumnya diakui oleh majelis hakim. Gugatan yang pertama, sekaligus ‘uji coba', dibuat LBH Jakarta 2002 lalu dalam kasus Nunukan. Empat tahun kemudian (2006), giliran pelaksanaan Ujian Nasional yang digugat dan kini sidangnya masih berlangsung.

 

Nyatanya, gugatan yang pertama dan kedua tidak bermasalah. Dalam dua gugatan itu, majelis hakim PN Jakarta Pusat yang kebetulan diketuai Andriani Nurdin menyatakan gugatan citizen law suit sah secara hukum meski belum ada hukum acara yang secara spesifik mengaturnya, kata Hermawanto, aktivis LBH Jakarta.

 

Diakui Hermawanto, faktor hakim memang menentukan. Apalagi gugatan citizen law suit maupun class action tergolong baru dalam dunia peradilan kita. Saya paham bahwa hakim tidak paham, ujarnya, menyindir.

 

Menyikapi putusan ini, LBH Jakarta langsung menempuh beberapa upaya hukum. Selasa kemarin (27/2) mereka mengajukan banding. Dalam waktu dekat akan disusul dengan pengajuan judicial review terhadap Perda DKI Jakarta No. 4 tahun 2004 tentang Pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil dan Perda No. 11 tahun 1988 tentang Ketertiban Umum.

Aksi teatrikal yang dihelat Rakyat Miskin Tolak Operasi Yustisi, Selasa (21/2) pekan kemarin di halaman PN Jakarta Pusat ternyata sia-sia. Siang itu, majelis hakim yang menyidangkan gugatan citizen law suit Operasi Yustisi mengeluarkan putusan sela yang justru mengkandaskan gugatan Slamet bin Saleh dkk.

 

Majelis menyatakan gugatan ini secara prosedural tidak memenuhi tata cara dan persyaratan gugatan perwakilan kelompok alias class action. Sehingga penggunaan prosedur gugatan warga negara (citizen law suit) oleh para penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima, ketua majelis Kusriyanto membacakan amar putusan.

 

Kendati gugatan No. 406/PDT.G/2006 ini tidak mengacu pada gugatan kelompok (class action), toh majelis berulang-ulang menyebutnya sebagai gugatan kelompok. Pertimbangannya, gugatan citizen law suit belum diatur dalam hukum acara di Indonesia.

 

Landasan hukum yang dapat digunakan untuk mengajukan gugatan secara massal atau kelompok, ujar majelis, hanyalah Perma No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Gugatan model ini pada dasarnya dapat diajukan oleh wakil kelompok ataupun legal standing. Sementara gugatan dalam perkara ini, menurut majelis, termasuk gugatan yang diajukan oleh wakil kelompok.

 

Mengutip Perma tersebut, majelis menegaskan, untuk menjadi anggota kelompok harus ada kesamaan fakta atau peristiwa, dan persamaan dasar hukum yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya. Selain itu, harus dapat membuktikan kerugian secara otentik.

Tags: