Lima Tahun Penjara untuk Budi
Korupsi busway

Lima Tahun Penjara untuk Budi

Putusan tidak didasarkan pada tuntutan, melainkan pada dakwaan primer.

Oleh:
CRN
Bacaan 2 Menit
Lima Tahun Penjara untuk Budi
Hukumonline

 

Budi tidak sendirian. Ia diajukan sebagai pesakitan bersama dua orang lainnya dalam berkas perkara yang terpisah, yaitu  Rustam Effendi, mantan Kadishub DKI Jakarta (telah divonis lebih dulu oleh Pengadilan Tipikor) dan Sylvira Ananda, Ketua Panitia Pengadaan Busway 2003 dan 2004.

 

Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa Budi ini terbukti telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi secara melawan hukum. Perbuatan ini dilakukan dengan cara memasukan penawaran pengadaaan bus sebelum panitia pengadaan terbentuk dan memberikan data yang tidak benar dalam dokumen pengadaan.

 

Penawaran atas nama PT AUB yang diajukan Budi dimasukan sebelum Panitia Pengadaan terbentuk dan proses pra kualifikasi dimulai. Faktanya, PT AUB yang bergerak dalam bidang trading dan supplier tidak memiliki kualifikasi membuat bus. Oleh Budi, pengerjaan pembuatan bus kemudian diteruskan kepada PT Mekar Armada Jaya, sehingga biaya pengadaan bus membengkak.

 

Semula, anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan 60 unit Bus TransJakarta tahun 2003 adalah Rp 49 miliar. Namun, hanya terealisasi sebanyak 54 unit. Sedangkan anggaran yang dialokasikan untuk 44 unit bus pada 2004 adalah Rp 37 miliar, namun hanya terealisasi 35 unit.

 

Kekurangan ini dilakukan tanpa persetujuan gubernur dan tidak disesuaikan dengan anggaran yang ada. Dan, perbuatan itu dilakukannya bersama dengan Rustam Effendi. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rps 10.6 miliar.

 

Tentu saja, apa yang dilakukan Budi bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa untuk instansi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Kepres No. 18 Tahun 2000 khususnya Bab I dan Bab II angka (6), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 3 ayat (4). Selain itu, juga diatur dalam Kepres No. 80 Tahun 2003 Pasal 5 huruf a, serta SK Gubernur DKI Jakarta No. 175 Tahun 2002 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang di Pemprov DKI Jakarta.

 

Mohammad Assegaf, salah satu kuasa hukum Budi, menilai putusan hakim kontradiktif. Pak Rustam terbukti melakukan perbuatan bersama-sama dengan Pak Budi melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Tetapi dikatakan tadi Pak Budi yang dituduh bersama-sama dengan Pak Rustam melanggar Pasal 2. Itu satu pertimbangan kontradiktif yang dibuat oleh hakim, ujarnya. Untuk itu, menurut Assegaf pihaknya akan mengajukan banding.

 

Selain pidana penjara, Budi juga divonis membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 2,13 miliar atau satu tahun penjara.

Terdakwa korupsi pengadaan Bus TransJakarta (Busway), mantan Direktur Utama PT Armada Usaha Bersama (PT AUB) Budi Susanto dihukum lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

 

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Majelis Murdiono, Rabu, 4 April 2007, menyatakan Budi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi pengadaan unit Bus TransJakarta untuk periode 2003 dan 2004.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Budi dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Namun, oleh Majelis Hakim, Budi justru dihukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP seperti dalam dakwaan primer JPU.

 

UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan

UU Nomor 20 tahun 2001

 

Pasal 2 ayat (1)

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Halaman Selanjutnya:
Tags: