Penegakan HKI Butuh Pendekatan Komprehensif
Berita

Penegakan HKI Butuh Pendekatan Komprehensif

Selain tindakan represif, penegakan HKI di Indonesia membutuhkan tindakan preemptif dan preventif.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Penegakan HKI Butuh Pendekatan Komprehensif
Hukumonline

 

Pada kesempatan yang sama, Ansori Sinungan, Direktur Hak Cipta Dirjen HKI Depkumham, kepada hukumonline mengatakan bahwa untuk menegakkan HKI di negeri ini, tidak hanya bisa mengandalkan pada tindakan represif oleh aparat penegak hukum. Melainkan juga tindakan preemptif dan represif. Contohnya ya seperti pemberian award ini kepada pihak yang dinilai mempunyai kepedulian terhadap penghormatan dan penegakan HKI, tegasnya.

 

Pendapat Ansori diamini oleh Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu. Dalam pidatonya, Mari malah menegaskan bahwa di lapangan, seringkali tindakan preemptif dan preventif lebih penting dari pada tindakan represif. Hanya saja, lanjut Wakil Ketua Harian Timnas HKI itu, Mari mengakui bahwa tindakan preemptif masih terhadalang dengan masih minimnya daya beli masyarakat. Harga suatu produk yang asli melambung tinggi melebihi kemampuan masyarakat untuk membelinya, tuturnya

 

Minimnya daya beli masyarakat terhadap produk asli memang merupakan permasalahan klasik. Oleh karenanya, Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla usai menyerahkan penghargaan, menyarankan kepada produsen untuk tidak memasang harga yang mahal atas produknya. Jika harganya terlalu mahal, akan sangat memungkinkan bagi pembajak untuk memalsukan produknya, Kalla berujar.

 

Selain masalah tersebut, Ansori juga menjelaskan bahwa dalam penegakan hukum HKI di Indonesia terdapat dilema, yang dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama, aspek budaya dimana masyarakat cenderung belum merasa bersalah menggunakan barang bajakan. Kedua, aspek sosial yaitu adanya penegakan hukum yang dlakukan bersifat pandang bulu dengan melihat status sosial, dimana seharusnya penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Dan ketiga, aspek hukum dimana masih terdapat perbedaan persepsi mengenai hukum HKI dari para penegak hukum dan masyarakat

 

Award HKI

Pada kesempatan Malam Penganugerahan tersebut, Jusuf Kalla menyerahkan penghargaan langsung kepada sejumlah peraih penghargaan HKI. Penghargaan terbagi menjadi tiga kategori, yaitu integrity award, achievement award dan penghargaan khusus.

 

Integrity Award untuk bidang perbukuan dimenangkan Tim Penanggulangan Masalah Pembajakan Buku. Di bidang industri replikasi cakram optik, award ditujukan ke PT Dynamitra Tarra. Di bidang produser rekaman suara, PT Nagasuarra Sakti muncul sebagai pemenang. PT Alenia Citra Multimedia menjadi jawara di bidang produser film dan sinetron. Sedangkan di bidang media massa, penghargaan disabet oleh harian Bisnis Indonesia.

 

Sementara achievement award diberikan kepada Eddy Damian, Bambang Kesowo, Zen Umar Purba, Franky Sahilatua dan Ketut Sunadi. Penghargaan serupa juga diberikan kepada orang yang dinilai berhasil melakukan inovasi dan pengembangan iptek, yaitu, Budi Marwoto, Aidi Daslin, Achmad Baihaki, Sriani Sutjipihati dan Soegiono Moeljopawiro.

 

Masalah pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tampaknya sudah menjadi hal yang biasa ditemui di negara ini. Di berbagai pemberitaan media sehari-hari, terlihat bahwa pelanggaran HKI bukan hanya monopoli kota-kota besar, namun juga sudah menelusup hingga pelosok daerah. Sebagai contoh, razia yang dilakukan aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah produk bajakan, seperti keping VCD atau buku.

 

Pelanggaran Hak Cipta memang mendominasi dari sekian jumlah perkara pelanggaran HKI. Modusnya, berupa pembajakan karya cipta berupa musik, film, software komputer dan game yang menggunakan media cakram optik (optical disc) dalam bentuk CD, VCD dan DVD. Saking parahnya tingkat pembajakan di Indonesia, sebuah organisasi internasional menempatkan republik ini ke dalam kategori prior watch list, meski sekarang sudah diturunkan menjadi watch list.

 

Dengan demikian, upaya penanggulangan terhadap pelanggaran HKI harus dilakukan secara tuntas dan menyeluruh. Tingkat pembajakan di Indonesia sudah sedemikian parah dan membahayakan. Itulah alasan mengapa kemudian presiden membentuk Timnas Penanggulangan Pelanggaran HKI melalui Keppres No 4 Tahun 2006, ujar Boediono, Menko Perekonomian di acara Malam Penganugerahan Penghargaan dan Kepedulian HKI di Jakarta (26/4).

 

Timnas HKI, lanjut Boediono, diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan preemptif, preventif dan represif untuk mengurangi bentuk pelanggaran HKI. Tindakan preemptif ditujukan untuk menyadarkan semua pihak tentang pentingnya HKI. Sementara tindakan preventif diartikan sebagai pengawasan terhadap tempat yang diduga memproduksi, mengedarkan atau memperjualbelikan produk bajakan. Sedangkan tindakan represif ditujukan kepada para pelanggar HKI, tegas Wakil Ketua Timnas HKI ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags: