Putusan Presdir Surya Dumai Grup Disertai Dissenting Opinion
Berita

Putusan Presdir Surya Dumai Grup Disertai Dissenting Opinion

Putusan jauh lebih ringan dari tuntutan JPU dan disertai dissenting opinion. Namun tanpa perintah untuk melakukan penanaman kelapa sawit di lahan perkebunan yang telah direncanakan.

Oleh:
CRN
Bacaan 2 Menit
Putusan Presdir Surya Dumai Grup Disertai <i>Dissenting Opinion</i>
Hukumonline

 

Selain itu, ada beberapa hal terkait dengan IPK yang menurut Majelis belum jelas pengaturannya secara yuridis, yaitu mengenai surat persetujuan prinsip dan prinsip pembukaan lahan.

 

Putusan ini disertai dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Aaggota Majelis Hakim, Slamet Subagio. Menurut Slamet, fakta di persidangan membuktikan keberadaan surat yang dibuat Martias yang berisi rekapitulasi perhitungan rugi laba SDG senilai Rp 5,1 miliar. Dengan demikian unsur memperkaya diri (sebagaimana dalam dakwaan primer) telah terpenuhi, jelas Slamet. Selain itu, SDG juga telah mengeruk keuntungan lain dengan adanya tujub perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban bank garansi, dan 9 perusahaan yang tidak melakukan penanaman kelapa sawit.

 

Slamet juga menyinggung satu hal yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, yaitu  ketiadaan studi kelayakan dalam permohonan IPK yang diajukan SDG. Padahal, sesuai Pasal 5 ayat 2 b SK Menhutbun Nomor 538 /Kpts-II/1999 tentang Izin Pemanfaatan Kayu, studi kelayakan (FS) harus disertakan saat mengajukan permohonan IPK.

 

Meskipun demikian, Majelis Hakim berpendapat, sebagai Presdir SDG, Martias harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan oleh orang-orang yang ditunjuknya mengurus IPK atas nama SDG, yakni Paulus, Tony Chandra dan Sifan Triono. Perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara dan menguntungkan SDG senilai Rp5,1 miliar.

 

Sayangnya, baik putusan maupun dissenting opinion tidak memerintahkan SDG untuk melakukan penanaman kelapa sawit di lahan perkebunan yang telah direncanakan, sebagai upaya untuk mengembalikan lahan pada keadaan semula. Padahal, sebagian lahan itu kini telah gundul ditebang dan dimanfaatkan kayunya oleh SDG.

 

Hingga kini, perkebunan kelapa sawit yang direncanakan tidak kunjung terwujud. Perselisihan dengan masyarakat sekitar dan ketidakcocokan lahan untuk ditanami kelapa sawit dijadikan alasan oleh SDG untuk mangkir dari kewajiban menanami lahan.

 

Tercatat, 11 perusahaan yang tergabung dalam SDG adalah PT Kaltim Bakti Sejahtera, PT Bumi Sawit Perkasa, PT Rapenas Bakti Utama, PT Kelapa Sawit Perkasa, PT Sebuku Sawit Perkasa, PT Tirta Madu Sawit Jaya, PT Bulungan Argo Jaya, PT Bumi Simanggaris Indah, PT Bulungan Hijau Perkasa, PT Marsam Citra Adi Perkasa, dan PT Berau Perkasa Mandiri. Menanggapi putusan ini, baik JPU maupun Martias mengaku pikir-pikir.

 

Menyusul Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah,  majelis hakim Pengadilan Tipikor kembali menjatuhkan putusan kepada terdakwa lain kasus penyalahgunaan izin pemanfaatan kayu. Martias alias Pung Kian Hwa, Presiden Direktur (Presdir) Surya Dumai Grup (SDG), yang disidang dalam berkas terpisah Kamis (03/5), dihukum 1,5 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 9 tahun. Ini berarti lama masa hukuman untuk Martias dan Suwarna sama.

 

Selain pidana penjara, Martias juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 4 miliar 600 juta atau 1 tahun penjara. Uang pengganti tersebut dihitung berdasarkan perhitungan rugi laba SDG dikurangi rugi laba PT Karang Juang Hijau Lestari (perusahaan yang tidak termasuk dalam perkara ini) senilai Rp500 juta.

 

Dalam putusannya, Majelis Hakim menganggap perbuatan yang didakwakan kepada Martias tidak dapat dikuantifisir sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam tuntutan JPU (dakwaan primer), namun memenuhi unsur melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider.

 

Sebelumnya, JPU mendakwa Martias dengan dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu jo. Pasal 64 KUHP, dan dakwaan subsdier, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu jo. Pasal 64 KUHP.

 

Menurut pertimbangan Majelis Hakim, tanggung jawab Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang tidak menenuhi peryaratan tidak dibebankan kepada pemohon (SDG). Tanggung jawab itu dibebankan kepada instansi teknis yang menerbitkan IPK, yakni Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan dan Direktorat Jenderal Pengusahaan Hutan Produksi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: