Serikat Pekerja Minta Perlindungan Hak
UU Penanaman Modal:

Serikat Pekerja Minta Perlindungan Hak

Kaum buruh mendesak pemerintah menampung perlindungan hak mereka dalam UU Penanaman Modal, terutama, di Kawasan Ekonomi Khusus. Pengundangan UU PM sendiri belum jelas.

Oleh:
Ycb
Bacaan 2 Menit
Serikat Pekerja Minta Perlindungan Hak
Hukumonline

 

Selain itu, Said berpendapat masih banyak juga praktek penghalangan kegiatan serikat buruh. Masih banyak pengusaha yang menghalangi pengorganisiran buruh. Misalnya memecat mereka yang aktif.

 

Said juga menyoroti masalah upah layak. Jangan sampai buruh KEK diupah murah dengan alasan daya saing. Said membandingkan dengan buruh China. Secara nominal upah mereka memang sama rendahnya dengan pekerja Indonesia. Namun, buruh China mendapat jaminan sosial berupa sewa apartemen dan biaya transportasi. Sehingga, Riilnya, upah buruh China 30 persen lebih tinggi dari kita, sambungnya. 

 

Said menilai kaum pekerja makin terpinggirkan di tengah gemerlap KEK. Misalnya di Batam. Banyak buruh yang ditinggal hengkang oleh pemodalnya dan tak memperoleh pesangon, sergahnya.

 

Pasal-Pasal UU PM yang Dinilai tidak Memihak Buruh

Ketentuan

Ulasan dan Catatan

  Pasal 8 tentang repatriasi

Pemodal asing bebas melakukan transfer dan repatriasi tanpa rambu-rambu yang jelas. Investor setiap saat, dengan alasan apapun, bisa menutup usahanya. Akibatnya pekerja terancam PHK massal. Pasal ini diminta untuk direvisi atau ditolak.

Pasal 10 tentang penggunaan tenaga kerja asing dan alih teknologi

Investor bebas menggunakan tenaga kerja asing tanpa ada pembatasan jabatan yang tegas. Tenaga kerja lokal cenderung menduduki posisi bawah. Pemerintah juga kehilangan kewenangan mengawasi tenaga asing. Pasal ini diusulkan untuk direvisi.

Pasal 11 tentang perselisihan hubungan industrial

Belum tegas mengatur mekanisme musyawarah penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Harus direvisi dengan mempertegas kesempatan bagi buruh untuk membela haknya secara kolektif (dengan serikat pekerja). Karena pengusaha sendiri memiliki wadah asosiasi. Sarana hubungan industrial harus tegas mengatur peran pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja (atau buruh secara perorangan).

Pasal 31 tentang KEK

Konsepnya tidak jelas dan cenderung tertutup bagi elemen masyarakat. Terbukti di Filipina, India, dan Thailand, para pengusaha di KEK anti serikat pekerja dengan alasan keamanan investasi. Terbukti pula di kawasan Batam, jam kerja buruh masih panjang yaitu lebih dari 12 jam sehari. Pasal ini diusulkan untuk dihapus.

 

Said berharap BKPM menyusun peraturan perundangan tentang KEK dengan mewadahi kepentingan para pekerja. Kita belum lihat arah kebijakannya seperti apa. Saat ini peraturan tentang KEK belum ada. Sebelumnya, Lutfi sempat berujar peraturan yang menaungi KEK adalah sebuah Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu).

 

Menurut Lutfi, para pekerja tak perlu risau. Kepentingan mereka sudah diakomodasi di UU Ketenagakerjaan. Itu semua diatur oleh UU. Pemerintah tentu akan menjaga kepentingan buruh, tulisnya dalam pesan singkat.

 

Pengundangan tak jelas

Kabar pengundangan UU ini pun masih belum jelas. Hingga kini belum ada tanda-tanda Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengesahkan UU tersebut. Padahal, mestinya SBY menandatanganinya 30 hari setelah UU ini diketuk palu dalam Sidang Paripurna lalu. Yang jelas UU ini sudah berlaku. Baik dinomori atau belum, yang jelas sudah berlaku. Harusnya sudah diteken kira-kira tanggal 2 Mei, tutur Lutfi.

 

Seorang sumber dari lingkungan BKPM menjelaskan, sebenarnya UU PM sudah diberi nomor urut. UU PM bernomor 25 Tahun 2007, ungkap sumber yang mengikuti perkembangan UU ini. Hanya tinggal tunggu waktu saja SBY membubuhkan tanda tangan. Namun, Masih terganjal urusan politik, sambung sumber tersebut.

 

Beberapa waktu lalu hukumonline mendapat informasi naskah UU PM dikoreksi untuk memastikan akurasi dan kesalahan pengetikan. Tak jelas betul bagian mana yang diubah. Naskah itu pun masih nyangkut di tangan beberapa menteri terkait dan lembaga negara yang terlibat dan penyusunan maupun implementasi UU PM.

 

Mengulangi ucapannya dalam beberapa kesempatan, Lutfi berujar saat ini masih menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Daftar Negatif Investasi (RPP DNI). Masih ada beberapa hal yang harus kita kerjakan. Minggu depan kira-kira selesai.

 

Tak Butuh KEK

Terpisah, ekonom Faisal Basri justru menganggap keberadaan KEK tak dibutuhkan. Sudah lama saya bicara kita tidak memerlukan KEK, ungkap mantan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini seusai mengisi satu diskusi di Hotel Sultan.

 

Faisal menilai KEK sudah tidak relevan lagi. Faisal menjelaskan KEK ini untuk menerjang hambatan berinvestasi. Kuncinya exelent service. Masak pelayanan khusus harus dengan UU? Faisal mencontohkan China. Saat itu Perdana Menteri Deng Xiao Ping membentuk KEK lantaran kondisi ekonomi China sangat ruwet.

 

Menurut Faisal, sumber keberhasilan investasi adalah daya saing. Intinya cmpetitiveness. Filosofinya, daya saing tak hanya menjual barang di tingkat internasional. Tapi juga harus bisa menyejahterakan rakyatnya.

 

Menurut Faisal KEK hanya akan menimbulkan kesenjangan ekonomi dengan daerah sekitar. KEK itu kayak pulau yang gemerlap, megah sendiri, di tengah daerah lain yang masih kumuh. Yang penting ekspor naik, modern sendiri, dengan cara instan, ujarnya memberi perumpamaan.

 

Sebulan lebih UU Penanaman Modal (UU PM) disetujui dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Memang, waktu itu suara penguasa legislatif tak sepenuhnya bulat. Kritik dari berbagai pihak pun meluncur deras.

 

Kali ini giliran serikat pekerja yang mempermasalahkan materi UU tersebut. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menilai ada beberapa pasal yang kurang berpihak kepada kaum buruh. Hal itu mereka sampaikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jumat (4/5). Pemerintah harus mempertimbangkan perlindungan kaum buruh sesuai dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, ujar Presiden FSPMI Said Iqbal seusai diterima oleh Ketua BKPM Muhammad Lutfi di Gedung BKPM, Jalan Gatot Subroto.

 

Perlindungan ini terutama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Said menilai terlalu banyak praktek pengabaian hak buruh di yang terjadi di KEK. Buruh kontrak makin dipekerjakan sewenang-wenang dan buruh outsourcing digunakan makin tak terkendali, ungkapnya.

Tags: