Indomobil Tanggapi Gugatan Konsumen Korban Air Bag
Berita

Indomobil Tanggapi Gugatan Konsumen Korban Air Bag

Selain menjelaskan mengenai kapan air bag berfungsi, Indomobil juga mempertanyakan kausalitas antara tidak mengembangnya air bag dengan kematian korban.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Indomobil Tanggapi Gugatan Konsumen Korban <i>Air Bag</i>
Hukumonline

 

Lebih jauh James menyayangkan sikap Indomobil yang hanya mendesain sensor air bag seperti digambarkan.  Menurutnya, Indomobil harus menyadari bahwa kecelakaan mobil bukan hanya terjadi secara head on (tubrukan secara berhadapan), melainkan juga bisa ditubruk dari belakang atau samping. Sebagai bahan perbandingan, James mengatakan bahwa produsen mobil lain dinilai lebih memperhatikan keselamatan pengendara dengan mendesain sensor air bag terhadap segala arah benturan. Itu dijelaskan dalam buku petunjuknya (mobil produk yang lain, red), kata James.

 

Itu kan kata mereka. Yang jelas kami punya bukti surat dari dokter dan kepolisian, bantah James mengenai bukti kematian korban. Sedangkan untuk visum yang dimaksud pihak Indomobil, James mengaku tidak memikirkannya. Visum hanya dapat dilakukan dokter atas permintaan penyidik polisi, tambahnya.

 

Tanggung jawab pemerintah

Sementara Departemen Perhubungan yang juga ikut digugat sebagat tergugat IV menyatakan bahwa gugatan yang diajukan salah alamat. Departemen Perhubungan bukan pihak yang memproduksi mobil , ujar Yudi Indriyanto dari Biro Hukum Dephub. Selain itu Dephub juga menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak jelas dan kabur karena departemen ini  tidak pernah mengeluarkan surat izin kepada Indomobil.

 

Meski tidak mengeluarkan izin, namun Dephub dalam berkas jawabannya mengakui sebagai pihak yang mengesahkan Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor. Lebih jauh dijelaskan bahwa pelaksanaan pengesahan tersebut dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Darat sebagai bukti bahwa tipe kendaraan bersangkutan telah lulus uji tipe, sebelum dibuat atau dirakit dan diimpor secara massal.

 

Nah, masih disebutkan dalam berkas jawaban tergugat IV, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi Jo. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, pelaksanaan uji tipe kendaraan bermotor tidak termasuk pengujian Air Bag dan Body Tag. Air Bag dan Body Tag tidak merupakan persyaratan yang wajib digunakan pada kendaraan bermotor dalam pemenuhan persyaratan teknis laik jalan, begitu penggalan isi jawaban Dephub.

 

Mengetahui jawaban Dephub seperti itu, James mengaku kecewa berat. Menurutnya, ini bukan  sekedar menunjukkan kelalaian pemerintah (Dephub), melainkan seolah-olah menunjukkan bahwa pemerintah tidak mempedulikan nasib dan keselamatan konsumen. Terus kalau Dephub tidak mempedulikan fasilitas pengaman pada kendaraan, siapa lagi (yang akan memeriksanya)? tandas James.

 

Perkara ini bermula ketika pada Agustus 2006, Koribun membeli sebuah mobil Suzuki Grand Vitara bernomor polisi B 8884 AY. Petaka muncul saat Koribun sekeluarga, termasuk anaknya, Ali Imron Rosadi, mengalami kecelakaan di ruas jalan Semarang-Kudus. Dalam kecelakaan tersebut Ali Imron Rosadi meninggal. Para penggugat menuding salah satu faktor meninggalnya Imron adalah tidak berfungsinya fasilitas pengaman seperti air bag, body tag maupun sabuk pengaman (seat belt). Ditemani kuasa hukumnya, Koribun meminta pertanggungjawaban Indomobil sebagai produsen dan Pusaka Motor sebagai penjual mobil.

 

Indomobil beranggapan bahwa tidak berfungsinya air bag karena pada kecelakaan tersebut, benturan tidak terjadi dari bagian depan mobil. Padahal sebagaimana sudah disebutkan dalam buku petunjuk, dijelaskan bahwa air bag hanya berfungsi jika terjadi tabrakan pada bagian depan mobil. Karena tidak terjadi titik temu perdamaian, para pihak pun menyerahkannya ke pengadilan.

 

Demikian antara lain jawaban Indomobil Niaga Internasional (Indomobil) dalam perkara gugatan Koribun dan Siti Rohillah melawan Indomobil dkk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.  Kepada hukumonline, Siti Nur Intihani, pengacara Indomobil menjelaskan bahwa berdasarkan buku petunjuk (manual book) yang terdapat di dalam mobil, sensor air bag didesain untuk mengembang hanya terhadap tabrakan keras dari arah depan. Tidak akan mengembang pada saat tabrakan dari belakang, samping, terguling atau tabrakan ringan, tegas Inti, sapaan akrab Siti Nur Intihani.

 

Oleh karena itu, lanjut Inti, buku petunjuk sebenarnya sudah mengingatkan agar pengendara tetap menggunakan sabuk pengaman, karena air bag hanya mengembang sekali saat terjadi kecelakaan. Karenanya air bag bukan pengganti sabuk pengaman. Sementara dalam perkara ini, berdasarkan dokumentasi tim Indomobil, terlihat bahwa bagian depan mobil masih utuh. Hanya bagian samping dan atapnya saja yang penyok. Artinya tabrakan tidak terjadi dari depan sehingga sensor air bag memang tidak tersentuh sama sekali.

 

Selain itu, Inti juga mempertanyakan kausalitas antara kecelakaan dengan meninggalnya Ali Imron Rosadi. Apakah memang almarhum meninggal karena kecelakaan itu atau bukan? Menurut dia, hingga saat ini pihak penggugat tidak mampu menunjukkan visum et repertum yang dapat membuktikan bahwa korban memang meninggal karena kecelakaan.

 

James Manalu, kuasa hukum penggugat terang saja membantah jawaban tergugat. Kalau tabrakan hanya terjadi di bagian samping, lantas kenapa setir mobil sampai patah? Ini menandakan bahwa tabrakan sebenarnya juga mengenai bagian depan mobil. Tapi kenapa air bag tetap tidak berfungsi? tanya James heran.

 

Bantahan James yang lain adalah mengenai buku petunjuk. James mengaku kliennya sama sekali tidak pernah menerimanya seperti yang didalilkan oleh tergugat. Saya bukan tidak mau tahu soal isi buku petunjuk. Faktanya kami memang tidak pernah mendapatkannya, kata James tegas.

Tags: