Menghitung Hari Kelahiran RUU KUP
Berita

Menghitung Hari Kelahiran RUU KUP

Baik pemerintah cq Menteri Keuangan maupun DPR sepakat bulat menyodorkan pengesahan RUU KUP ke sidang paripurna mendatang.

Oleh:
Ycb
Bacaan 2 Menit
Menghitung Hari Kelahiran RUU KUP
Hukumonline

 

Sementara itu Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) mengkhawatirkan kemungkinan berkurangnya setoran pajak (potential loss). Maklum, klausul keberatan dan banding memungkinkan WP tak perlu melunasi dulu tagihan pajak. Ini adalah tanggung jawab pemerintah, ungkap juru bicara Anna Maulana. Kompatriot Anna, Ali Masykur Musa juga berujar senada. Makanya pemerintah juga harus menyeimbangkan target pajak dengan ekstensifikasi pajak, ujar Ali seusai sidang.

 

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyoroti reformasi perpajakan. Kantor pajak harus mampu menyederhanakan sistem administrasi perpajakan sehingga memudahkan masyarakat sebagai WP dan petugas pajak sebagai fiskus, tukas Rama Pratama.

 

Sementara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) menyoroti asas keadilan. Jika pengusaha kakap seringkali menikmati guyuran insentif, Harus ada pula insentif pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), gagas IGA Rai Wirajaya.

 

Tentang pembukuan

Ada satu poin penting dalam RUU KUP harus diperhatikan yaitu Pasal 28 tentang pembukuan. Pasal tersebut mewajibkan setiap WP baik perorangan pribadi maupun badan melakukan pembukuan.

 

Pembukuan ini krusial untuk membantu penghitungan pajak penghasilan. Namun, Dirjen Pajak Darmin Nasution segera mengingatkan. Tak semua harus bikin pembukuan. Hanya yang beromzet kira-kira Rp1,8 miliar ke atas yang diwajibkan, ujarnya selepas sidang.

 

Selain pembukuan penghasilan, perusahaan juga harus memperhatikan penyusutan (depresiasi) harta tetap berwujud. Aset tetap yang dimaksud misalnya bangunan, mesin, peralatan, kendaraan, dan lainnya.

 

Dalam akuntansi, nilai aset tersebut makin menyusut. Metode penghitungan beban penyusutan ini  bermacam-macam. Karena beraneka ragam itulah, perhitungan beban depresiasi dapat bermacam-macam besarannya.

 

Karena itulah, Ditjen Pajak mewajibkan setiap perusahaan konsisten menggunakan salah satu metode yang diperbolehkan. Kalau mau mengubah metodenya, harus atas persetujuan Ditjen Pajak, tutur Darmin mewanti-wanti.

 

Masih Ada Dua RUU

Ani, panggilan akrab Sri Mulyani menampung semua pendapat fraksi. Terima kasih atas semua perhatian dan pemikiran semua pihak. Pemerintah setuju supaya RUU ini segera diundangkan, ujar Ani.

 

Namun, jangan lupa, masih ada dua RUU Pajak yang menanti, sambung Ani mengingatkan. Keduanya adalam RUU Pajak Pertambahan Nilai (RUU PPN) serta Pajak Penghasilan dan Penjualan Barang Mewah (RUU PPh dan PPnBM).

 

Menurut Wakil Ketua Pansus Max Moein (FPDIP), realistisnya pemerintah bersama DPR hanya bisa menuntaskan satu lagi RUU. Kita kedepankan dulu RUU PPh, tahun depan baru bisa bahas RUU PPN, ungkapnya yang disetujui oleh Wakil Ketua Pansus Vera Febyanthy (Fraksi Partai Demokrat).

 

Saat ini, Sekretariat DPR mengagendakan Sidang Paripurna pada Selasa dua minggu depan (19/6). Jadi, Pansus Pajak kudu cepat-cepat menyisipkan jatah dalam sidang mendatang. Jadwal yang sudah tersusun, antara lain pengesahan RUU Kawasan Pesisir dan Pulau Terpencil, produk Komisi IV (Bidang Kelautan) dan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP).

Hangat nian suasana sidang Panitia Khusus Paket RUU Perpajakan (Pansus Pajak). Sidang Rabu siang (6/6) kala itu dipimpin oleh Melchias Markus Mekeng. Rupanya, segala perdebatan dalam sidang-sidang sebelumnya lumer sudah berganti atmosfer yang bersahabat. Forum kali ini beragenda pembacaan pendapat mini sepuluh fraksi.

 

Sepuluh fraksi bulat menyepakati Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) agar segera disahkan secepatnya dalam sidang paripurna selanjutnya. Kubu pemerintah pun setali tiga uang. Pihak eksekutif diwakili oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Depkeu Mulia Nasution serta Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Darmin Nasution.

 

Bahkan, Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD) mulus berkomentar sepakat tanpa catatan. Rupanya, juru bicara Inya Bai tidak membawa secarik pun kertas alias belum mempersiapkan pandangan tertulis. Akan kami susulkan dalam sidang paripurna selanjutnya, tuturnya yang mengundang ger-geran seluruh peserta sidang.

 

Berbeda dengan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) yang masih menyayangkan dicoretnya Badan Penerimaan Pajak (BPP). Padahal peran badan ini  penting karena bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, ungkap juru bicara Marwoto N. Harjono.

 

Selain itu, FPAN juga memberi catatan, pemerintah harus menyebarluaskan pengertian pembayar pajak. Istilah Wajb Pajak (WP) sudah umum. Namun masyarakat perlu disadarkan akan arti pentingnya membayar pajak, sambung Marwoto.

Tags: