Dua Syarat Jadi Kepala Daerah Dianggap Melanggar Konstitusi
Berita

Dua Syarat Jadi Kepala Daerah Dianggap Melanggar Konstitusi

Yang dibidik syarat umur 20 tahun dan bebas pidana penjara 5 tahun atau lebih. Pemohon mendalilkan dipenjara karena menjalankan hukum adat. Bagaimana dengan tahanan politik?

Oleh:
CRP
Bacaan 2 Menit
Dua Syarat Jadi Kepala Daerah Dianggap Melanggar Konstitusi
Hukumonline

Pada Maret 2007 Matu terganjal mencalonkan diri menjadi Wakil Bupati Takalar karena pernah menjalani hukuman penjara. Ia terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana. Padahal, menurut Januardi S Hariwibowo, Kuasa hukum Matu, kliennya itu dibui karena melaksanakan adat setempat  yang disebut dengan siri'.

Diceritakan Januardi, Matu melakukan perbuatannya demi membela martabat dan harga diri keluarga besarnya. Alasannya saudara kandung dari istri Matu dinodai oleh kakak ipar istri Matu. Bahkan pria itu mencoba memperkosa istri Matu. Keluarga besarnya memutuskan agar Matu mewakili keluarga melakukan pemenuhan Siri' terhadap sang pria.

Januardi menceritakan konsep adat siri' yang dipercaya tiga suku (Bugis-Toraja dan Mandar), menempatkan harga diri pada urutan tinggi. Sehingga karena rasa malu, seseorang bisa saja melakukan pembelaan diri. Bahkan sampai mencoba membunuh si penyebab rasa malu. Justru jika seseorang tak melakukan siri', ia akan menanggung hukuman masyarakat adat setempat yakni rasa malu. Sebab, di masyarakat Takalar, Orang yang memiliki siri' baru dianggap sebagai manusia, kata Januardi. 

Pada sidang sebelumnya,  Januardi mengatakan, syarat dalam UU Pemda tersebut sama saja dengan pemidanaan seumur hidup. Sebab, seorang terpidana yang sudah menjalani hukuman sama saja tak dilahirkan kembali sebagai manusia yang punya hak sama dengan lainnya. Lagipula, pemohon ini kan sebenarnya menjalankan kewajiban adat, ujar Januardi.

Januardi menambahkan konstruksi  syarat pada Pasal 58 huruf f UU Pemda itu sangat lemah legal reasoningnya. Semestinya ada ketentuan spesifik tindak pidana yang jelas-jelas membahayakan kehidupan masyarakat atau ketertiban umum, seperti terorisme, korupsi, pemerasan, dan lain lain-lain.

Selain itu Januardi juga menegaskan bahwa ketentuan syarat dalam Pasal tersebut mestinya dibatasi dengan masa tertentu setelah seseorang menjalani masa pemidanaan. Matu sendiri sudah selesai menjalani masa hukuman pada tahun 1987, namun status bekas narapidana masih melekat pada dirinya. Padahal sangat mungkin seseorang yang sudah menjalani masa pemidanaan puluhan tahun lalu, kini  dipercaya masyarakat menjadi pemimpin  dan ia sama sekali tidak pernah berbuat tercela di depan umum, ujarnya.

Sekaligus 5 UU

Selain diajukan oleh Muhlis Matu, Pasal 58 huruf f pada UU Pemda juga diuji materiilkan oleh Hendry Yosodiningrat (Granat), Budiman Sudjatmiko (PDIP/mantan aktivis PRD) dan Ahmad Taufik (wartawan Majalah Tempo). Menurut kuasa hukum pemohon Arif Yusuf Amir dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia  Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), ketiga pemohon pernah dijatuhi pidana penjara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun. Tapi mereka dipidana bukan karena sifat jahatnya, melainkan perbuatan yang tidak mereka inginkan apalagi dipikirkan sebagai perbuatan melawan hukum, ujar Arif.

Menurut Arif, syarat dalam Pasal 58 huruf f UU Pemda telah menghilangkan HAM terutama  hak politik dan hak keperdataan. Mereka telah dikebiri ketentuan UU dalam berpartisipasi menduduki jabatan publik, selama sisa umur hidup mereka, ujar Arif.

Selain UU Pemda, Hendry dan kedua pemohon lainnya itu tak tanggung-tanggung mengajukan empat UU lain yang mendasarkan pada masa ancaman pidana semata dalam menentukan syarat pencalonan. Sejumlah pasal itu antara lain, Pasal 6 UU No 23/2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 16 ayat (1) huruf d UU No 24/2003 tentang MK, Pasal 7 ayat (2) huruf d UU No 5/2004 Tentang Mahkamah Agung, dan Pasal 13 huruf g UU No 15/2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal-pasal dalam lima UU tersebut, ujar Arif, telah menyebabkan warga negara yang pernah dijatuhi pidana ancaman lebih dari 5 tahun menjadi kehilangan hak politik dan keperdataanya untuk dapat dicalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Hakim Konstitusi, Hakim Agung, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta anggota BPK.

Sempat sampai diwarnai aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan hak uji materil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda) yang diajukan Lalu Ranggalawe belum juga diputus. Praktis UU ini menduduki posisi puncak paling sering dimohonkan judicial review. Kali ini yang dipersoalkan syarat menjadi kepala daerah yang mensyaratkan umur minimal 30 tahun plus belum pernah dibui.

Permohonan syarat umur minimal 30 tahun dalam UU Pemda  diajukan oleh Ketua DPD II Partai Golkar termuda se-Indonesia, Toar Semuel Tangkau. Pria asal Manado itu kini baru berusia 27 tahun. Dalam petitumnya Tangkau mempermasalahkan Pasal 58 hurud d UU Pemda yang mensyaratkan bakal calon Kepala Daerah harus berusia minimal 30 tahun. Ketentuan itu ia nilai bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 Ayat (2) dan (3), Pasal 28 C ayat (1) dan (2), Pasal 28 D ayat (2), Pasal 28J Ayat (1). Menurut Tangkau, ketentuan itu telah membatasi hak politik warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan juga mempersempit ruang gerak generasi muda untuk terjun ke dunia politik.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Selasa (3/6), mengacu pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Hakim Konstitusi Mukhtie Fadjar mengatakan syarat pembatasan umur bukan ketentuan yang diskriminatif. Terlebih lagi, ujar Mukhtie, untuk menjadi pemimpin daerah, selain mesti memenuhi syarat intelektual, juga harus matang secara emosional. Dan ketentuan syarat itu didasarkan pada asumsi umur 30 tahun sudah matang secara emosional.

Masih menurut Mukhtie, aspek diskriminasi dalam UU HAM mencakup jenis kelamin, agama, dan status sosial. Sedangkan usia tak termasuk di dalamnya. Ia menambahkan, bagaimanapun juga seseorang akan mencapai usia tertentu yang diberlakukan sebagai syarat minimal. "Usia cepat atau lambat pasti akan sampai," ujarnya.

Mendalilkan hukum adat

Sementara Muhlis Matu, Bakal Calon Bupati Takalar, Sulawesi Selatan, mengajukan permohonan uji materiil Pasal 58 huruf f UU Pemda. Ketentuan itu mensyaratkan Kepala atau Wakil Kepala Daerah, Belum pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih.

Halaman Selanjutnya:
Tags: