Lion Air Minta Pengadilan Menolak Gugatan Konsumen
Berita

Lion Air Minta Pengadilan Menolak Gugatan Konsumen

Keterlambatan pemberangkatan pesawat terjadi karena alasan teknis.

Oleh:
KML
Bacaan 2 Menit
Lion Air Minta Pengadilan Menolak Gugatan Konsumen
Hukumonline

 

Sebaliknya David menilai alasan Lion tidak memiliki dasar pembenar. Menurutnya, seharusnya maskapai yakin dengan jadwal yang ia buat, karena saat kejadian pesawat yang dikatakan rusak tidak berada di Jakarta. Lalu kenapa pemberitahuan tidak dilakukan satu atau dua jam sebelumnya? tanyanya.

 

Dalam gugatannya terdahulu, David menuding tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan keterlambatan keberangkatan dan tidak memadainya layanan informasi petugas maskapai itu di bandara. Masalah bermula saat David berencana terbang menggunakan Lion pada 16 Agustus 2006 dari Jakarta ke Surabaya. Hingga batas waktu keberangkatan yang tertera di tiket, ternyata pesawat tak kunjung berangkat, padahal tiket pesawat Wings Air (anak perusahaan Lion) sudah terlanjur dibeli. David mencoba mencari informasi, tetapi ia merasa kurang mendapat pelayanan. Lantaran kepastian dari Wings Air tidak jelas, David memutuskan untuk membeli tiket dan berangkat dengan pesawat Garuda Indonesia.

 

Klausula Baku

Lion juga menyatakan, pencantuman klausula yang menyatakan Lion tidak bertanggungjawab atas keterlambatan atau pembatalan penerbangan dalam tiket, bukan perbuatan melawan hukum. Sebelumnya David memang meminta klausula itu dicabut. Pihak Lion dalam jawabannya berpendapat ketentuan-ketentuan dalam tiket bukan merupakan pengalihan tanggung jawab sepanjang keterlambatan bukan merupakan kesalahan Lion. 

 

Pada salah satu tiket Lion Air yang diperoleh hukumonline tertera pernyataan: Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang ditimbulkan oleh pembatalan dan/atau keterlambatan pengangkutan ini, termasuk segala keterlambatan datang penumpang dan/atau keterlambatan penyerahan bagasi.

 

Menanggapi jawaban Lion, David kekeuh dengan permintaan agar Lion mencabut klausula baku pengalihan tanggungjawab tersebut.  Tidak tepat kalau Lion masih menyandarkan diri pada pencantuman kalsula baku yang menurut UU batal demi hukum, ujarnya. Itu memang harus dibuktikan, tapi seharusnya Lion jangan langsung menyatakan pihaknya tidak bertanggungjawab.

 

Setelah gagal mediasi, perseteruan seorang penumpang dengan Wings (Lion) Air di meja hijau terus berlanjut. Untuk menjawab gugatan David ML Tobing, penumpang yang merasa kecewa atas pelayanan, perusahaan penerbangan Lion Air berdalih keterlambatan pemberangkatan pesawat lebih disebabkan oleh alasan teknis. Keterlambatan pemberangkatan itulah yang menjadi dasar bagi David menggugat PT Lion Mentari Airlines, perusahaan yang mengoperasikan Lion Air.

 

Selama keterlambatan itu, David merasa Lion tidak memberikan layanan memadai, terutama informasi dan layanan konsumsi bagi penumpang yang telah dirugikan. Pihak Lion, yang diwakili kuasa hukumnya Valentinus Sianipar, Akhmad Zacky Foe'ad dan Indra Poltak David Siahaan mengakui fakta keterlambatan pemberangkatan pesawat pada 16 Agustus 2007 lalu. Tetapi keterlambatan (delay) itu ‘disebabkan karena alasan teknis sehingga pesawat terpaksa di-grounded. Ketika dihubungi, Zacky Foe'ad menolak menjelaskan lebih jauh alasan teknis dimaksud. Saya belum bisa berbicara karena proses sedang berjalan, ujarnya.

 

Delay pesawat, papar Lion, bisa disebabkan banyak faktor. Selain alasan teknis tadi, ada juga faktor kondisi cuaca dan kondisi bandara. Lion menolak tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum, karena keterlambatan yang dialami penggugat bukan karena kesengajaan. Itu terjadi tidak sengaja dan di luar kemampuan Lion Air. Selain itu, Lion tidak membatalkan keberangkatan. Justru penggugat sendiri yang akhirnya beralih ke penerbangan lain.

 

Lion juga mengutip Pasal 16 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan. Dalam ketentuan itu disebutkan adanya larangan bagi maskapai untuk menerbangkan pesawat yang dapat membahayakan keselamatan penumpang, barang, dan penduduk atau mengganggu ketertiban umum. Selain itu, Lion menganggap tindakannya sebagai pemenuhan kewajiban maskapai, bila mengacu azas keamanan dan keselamatan kepada konsumen sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tags: