Kali Pertama, Jaksa Ralat Tuntutannya
Berita

Kali Pertama, Jaksa Ralat Tuntutannya

Untuk kali pertama, JPU meralat tuntutan uang pengganti. Perubahan tuntutan ini tidak dikenal dalam kitab hukum acara pidana (KUHAP).

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Kali Pertama, Jaksa Ralat Tuntutannya
Hukumonline

 

Menanggapi hal itu, pakah hukum acara pidana, Chairul Huda menyatakan perubahan tuntutan tidak dikenal dalam kitab hukum acara pidana (KUHAP). Tidak ada mekanisme perubahan tuntutan, terangnya. Menurut Chairul, KUHAP hanya membolehkan jaksa untuk merubah surat dakwaan.

 

UU No.81/1981

Pasal 144

 

(1) Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya.

 

(2) Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dirnulai.

 

(3) Dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunannya kepada tersangka atau penasihat hukum dan penyidik.

 

 

Dosen Universitas Muhamadiyah Jakarta itu menerangkan bahwa replik isinya hanya membantah hal-hal yang disampaikan dalam pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya. Hanya melemahkan pledoi.  Tidak bisa merubah tuntutan, katanya.

 

Chairul menerangkan, meskipun terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara pra vonis majelis hakim, jaksa tidak harus mengubah surat tuntutan. Kewajiban untuk membayar  uang pengganti akan ditetapkan dalam putusan majelis, katanya.

 

Nantinya majelis hakim yang berwenang untuk mengurangkan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan seorang terdakwa. Sebab nilai kerugian yang ditentukan jaksa toh tidak berubah, terangnya.

 

Lagi pula, lanjut Chairul, perbuatan terdakwa yang menyebabkan kerugian keuangan negara sudah selesai dilakukan, Dalam UU Korupsi juga ditentukan bahwa tuntutan uang pengganti harus sesuai dengan jumlah uang yang dinikmati terdakwa korupsi. Pengembalian itu sifatnya hanya memperhitungkan pembayaran uang pengganti, terang

 

Menurut Chairul, majelis hakim dapat mengabaikan perubahan tuntutan jaksa. Yang menjadi patokan dalam menjatuhkan vonis adalah tuntutan semula, tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agaknya trenyuh dengan niat Syaukani Hasan Rais, Bupati Kutai Kertanegara, yang akan mengembalikan kerugian negara. Meski menolak seluruh pledoi Syaukani dan penasihat hukumnya, JPU meralat tuntutannya, khususnya uang pengganti. Preseden pengurangan tuntutan ini baru terjadi kali pertama di Pengadilan Tipikor.

 

Dalam repliknya, Rabu (5/11), JPU Khaidir Ramly menurunkan jumlah uang pengganti yang harus dibayar Syaukani. Pa Kaning, panggilan akrab, Syaukani hanya dibebankan untuk membayar Rp27,593 miliar, subsidair 3 tahun enam bulan penjara. Karena terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp8 miliar kepada kas daerah Kutai Kertanegara, kata Khaidir saat membacakan replik.

 

Usai persidangan Syaukani menyatakan akan membayar kerugian negara yang ditetapkan jaksa. Sebelum putusan majelis hakim, katanya. Sama seperti pledoinya pekan lalu, Syaukani kembali menegaskan bahwa pengembalian itu bukan karena ia mengaku bersalah.

 

Dalam pledoinya yang dibacakan pekan lalu, Syaukani menuturkan tujuan pengembalian itu agar tidak terjadi kekurangan atau kekosongan kas daerah. Jangan sampai ada kerugian negara, katanya. Ia menambahkan jumlah sisa pengembalian kerugian negara itu akan dikurangi dengan aset Syaukani yang telah disitas KPK. Begitupula dengan pengeluaran dana kas daerah yang diterima pihak lain.

Halaman Selanjutnya:
Tags: