Ada Penyalahgunaan Keadaan, Kontrak Aquarius-Dewa Dibatalkan
Aquarius vs Dewa

Ada Penyalahgunaan Keadaan, Kontrak Aquarius-Dewa Dibatalkan

Kedudukan kedua belah pihak dalam suatu perjanjian harus seimbang dan tidak boleh ada penyalahgunaan keadaan.

Oleh:
KML/Sut
Bacaan 2 Menit
Ada Penyalahgunaan Keadaan, Kontrak Aquarius-Dewa Dibatalkan
Hukumonline

 

Selain meneliti isi kontrak, majelis juga mendasari putusannya dengan melihat pada surat keberatan yang dibuat Dhani, pentolan Dewa dan keterangan saksi Syamsul Huda. Meski telah ditandatangani para pihak, sanksi yang dikenakan terhadap Dhani dkk sangat berlebihan. Meski membatalkan perjanjian antara keduanya, hakim memerintahkan Dewa membayar uang sejumlah Rp200 juta, sebagai pengganti biaya produksi mixing dan mastering empat lagu baru, yang telah dikeluarkan Aquarius.

 

Dasar sengketa Aquarius-Dewa ialah perjanjian penjualan master rekaman satu album Dewa dan empat lagu yang akan masuk album The Best of Dewa. Aquarius menggugat karena pihaknya belum menerima empat lagu yang telah diperjanjikan. Sementara Dewa menyatakan lagu tersebut sudah ada, tetapi mereka meminta publishing (penerbitan) lagu-lagu tersebut sudah tidak ditangan Aquarius. 

 

Setelah putusan dibacakan, kuasa hukum empat personil Dewa Umar Husin menyatakan memang perjanjian itu menyadera Dewa karena memuat banyak persyaratan-persyaratan yang mengikat. Selain itu kesalahan tidak seberapa dihukum satu juta dolar, sementara kesalahan Aquarius tidak dihukum, tandasnya. Padahal saat perjanjian itu ditandatangani, lanjut Umar, pihak Aquarius menyatakan bahwa lisensi, hak publikasi, dan lain-lain hanyalah bentuk formalitas. Sementara itu, kuasa hukum Aquarius menolak untuk berkomentar. 

 

Legal advisor Dewa Syamsul Huda, yang juga hadir, menyayangkan cara Aquarius mengeksploitasi artisnya. Dari mulai lagu belum jadi orang sudah diikat. Ketika lagu jadi dan akan diaransemen orang diikat sebagai produser. Ketika akan menyanyikan orang diikat sebagai artis di situ. Kemudian ketika album edar, akan diedarkan dengan cara dia sendiri. tandasnya.

 

Masih terbelit di KPPU

Sebagai informasi, perseteruan antara Aquarius dan EMI tidak hanya terjadi di pengadilan. Perkara ternyata juga bergulir di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Bahkan, kata Ketua   KPPU Mohammad Iqbal, perkaranya sudah masuk dalam tahap pemeriksaan lanjutan. "Kasus Dewa 19 sudah tahap pemeriksaan lanjutan, yang akan berlangsung sampai pertengahan Januari 2008," tulis Iqbal melalui pesan singkat, Rabu (12/12).

 

Seperti diberitakan Hukumonline beberapa waktu lalu , Aquarius melaporkan EMI Asia, EMI Indonesia, serta mantan kuasa hukum Aquarius Arnel Affandi ke KPPU pada Februari 2007. Menurut kuasa hukum Aquarius Rikrik Rizkiyana, ketiganya telah bersekongkol dalam melakukan pembajakan Dewa 19.

 

Persekongkolan itu dalam bentuk pembocoran informasi rahasia yang penting dalam persaingan untuk memperebutkan Dewa 19. Informasi yang dimaksud Rikrik adalah informasi mengenai kontrak dan potensi ekonomi yang diterima Aquarius selama menangani grup band tersebut.

 

Pembocoran informasi rahasia itu jelas-jelas, kata Rikrik, menyalahi Pasal 23 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam Pasal 23 disebutkan, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

 

Rikrik menambahkan, sebagai perusahaan rekaman yang selama 12 tahun melahirkan 6 dari 8 album Dewa 19 itu, Aquarius merasa dirugikan atas kepindahan grup band asuhannya ke EMI Indonesia. Soalnya, kepindahan itu lebih mengarah pada pembajakan dan pencurian rahasia kontrak antara Dewa 19 dengan Aquarius.

 

Gugatan wanprestasi PT Aquarius Musikindo terhadap lima personil Band Dewa kandas di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam sidang yang berlangsung Rabu (12/12) kemarin. Majelis menilai Aquarius telah melakukan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dalam pembuatan perjanjian jual beli master rekaman pada 12 Juli 2004. Karena perjanjian tersebut dibuat oleh para personil Dewa dalam keadaan tidak bebas, maka perjanjian dapat dibatalkan.

 

Menurut Heru Pramono, ketua majelis, dalam perjanjian timbal balik harus ada prestasi timbal balik, keseimbangan prestasi, dan jangan ada penyalahgunaan keadaan. Kekuasaan ekonomi yang disalahgunakan, menurutnya akan menganggu keseimbangan. Menurut majelis, keberadaan syarat tidak masuk akal, atau bertentangan dengan perikemanusiaan, penyalahgunaan keadaan, atau ada unfair contract terms dapat membuat suatu perjanjian dibatalkan.

 

Penyalahgunaan keadaan yang dilakukan Aquarius terhadap Dewa, dalam perjanjian lanjutan untuk mengakhiri hubungan keduanya, mengakibatkan adanya cacat atau ketiadaan kebebasan artis dalam menentukan kehendak. Dengan demikian, menurut hakim tidak terpenuhi salah satu syarat adanya kesepakatan sebagaimana diatur Pasal 1320 KUH Perdata.

 

Dalam hal ini, lanjut Heru, hakim yang berwenang mengambil interpretasi untuk menilai isi perjanjian, melihat ancaman ganti rugi sebesar satu juta dolar AS ditambah denda keterlambatan seribu dolar AS perhari, bila ada pelanggaran isi perjanjian tidak masuk akal dan tidak seimbang. Padahal penggugat telah bekerja sama dengan para tergugat sejak 1995, ujar Heru.

Tags: