Terbukti Merugikan Negara Rp103,532 miliar, Syaukani Divonis Rendah
Utama

Terbukti Merugikan Negara Rp103,532 miliar, Syaukani Divonis Rendah

Maski terbukti merugikan negara Rp103,532 miliar, majelis hakim merendahkan vonis Syaukani karena telah mengembalikan uang negara.

Oleh:
Mon/CRYud
Bacaan 2 Menit
Terbukti Merugikan Negara Rp103,532  miliar, Syaukani Divonis Rendah
Hukumonline

 

Syaukani sendiri memberikan komentar atas putusan majelis. Innalilahi wa innailahi rojiun. No coment, katanya usai bersidang. Penasihat hukum Syaukani, Erman Umar, menyatakan akan pikir-pikir dulu.

 

Meski tidak sepakat dengan tuntutan jaksa, tidak demikian dengan pertimbangan hukumnya majelis menyatakan Syaukani telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya selaku Bupati Kutai.

 

Syaukani terjerat dakwaan subsidair jaksa, yaitu Pasal 3  jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

 

Pemilihan dakwaan subsidair itu ditenggarai karena unsur ‘setiap orang' pada Pasal 2 UU Korupsi berlaku umum. Sedangkan unsur ‘setiap orang' pada Pasal 3 melekat sifat khusus yang harus dipenuhi. Harus memenuhi kualitas pejabat atau mempunyai kedudukan, jelas hakim Gusrizal.

 

Penyalahgunaan itu berupa penerbitan dan perubahan SK pembagian uang perangsang yang ditelurkan Syaukani. Hal ini bertentangan dengan Pasal 2 PP No. 104/2000. Dana perimbangan yang bersumber dari APBN digunakan untuk keperluan daerah dalam rangka desentralisasi, kata hakim Hendra Yosfin.

 

Sebaliknya, Syaukani malah menggunakan 1,5% dana perimbangan yang berasal dari migas itu untuk merangsang kinerja anak buah. Hanya, Syaukani mendapatkan jatah terbesar. Ia beroleh 25% dari jumlah uang perangsang yang diterima tiap tahunnya. Sejak 2001 sampai 2005, Syaukani mereguk keuntungan dari uang perangsang sebesar Rp27,843 miliar.

 

Selain Syaukani, uang perangsang juga dinikmati sejumlah pejabat daerah, antara lain Muspida Kabupaten, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, serta Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten. Jumlahnya mencapai Rp65,360 miliar.

 

Menurut majelis, pembagian uang perangsang juga bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) PP No. 104/2000. Ketentuan ini mengatur semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam rangka desentralisasi harus dicatat dalam APBD. Dalam persidangan terungkap uang perangsang tidak pernah dicantumkan dalam APBD Kutai.

 

Terkait dengan penggunaan dana bansos dalam APBD Kukar 2005, majelis berbeda pendapat dengan JPU. Dari dana bansos sebesar Rp 7,75 milar yang diduga diselewengkan Syaukani, hanya terbukti tak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan Rp6,273. Hal itu terbukti menguntungkan diri terdakwa, kata hakim

 

Alasan habisnya dana operasional yang menjadi dalih Syaukani untuk menggunakan dana bansos, tak bisa dibenarkan. Menurut majelis hal itu bertentangan dengan PP 105/2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

 

Dosa Syaukani tidak berhenti disitu. Syaukani, juga telah menggunakan dana pembangunan bandar udara Samarinda Kukar dalam APBD Kutau tahun anggaran 2004. Syaukani mengambil dana Rp 15,25 miliar dari dana pengadaan tanah.

 

Majelis berpendapat penerimaan itu bertentangan dengan kewenangan Syaukani. Sebab uang panjar diterima sebelum ada proses pembebasan tanah. Belum ada pengukuran, pembuatan peta tanah, sosialisasi, dan negosiasi harga.

 

Selain itu, hakim juga menyatakan Syaukani telah berbuat curang dalam penunjukan langsung PT Mahakam Diastar Internasional (MDI). Perusahaan pimpinan Vonnie Anneke Panambunan itu ditunjuk untuk melakukan studi kelayakan pembangunan bandara di Loa Kulu.

 

Hakim memaparkan Syaukani telah menandatangani surat perintah kerja sementara (SPKS) yang menugaskan PT MDI untuk melakukan studi kelayakan. Padahal, saat ia menandatangani SPKS itu, pimpinan proyek pembangunan bandara belum terbentuk. Anggaran pekerjaan studi kelayakan pun belum dialokasikan dalam APBD.

 

Atas penunjukan MDI, Vonni mendapat keuntungan sebesar Rp6,269 miliar. Namun, Vonni mensubkontrakan pekerjaan FS kepada PT Encona Engineering sebesar Rp2,222 miliar. Dari pengadaan FS ini negara dirugikan Rp4,047 miliar.

 

Padahal Keppres No. 18/2000 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah melarang mengadakan perikatan bila belum atau tidak cukup anggaran. PP 105/2000 juga melarang pejabat daerah melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran APBD jika belum atau tidak cukup anggarannya.

Akibat pengembalian uang, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pimpinan Kresna Menon memvonis Bupati Kutai Kertanegara non aktif, Syaukani Hasan Rais, jauh dibawah tuntutan jaksa penuntut umum. Meski terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp103,532  miliar, Syaukani hanya dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Padahal JPU menuntut Syaukani 8 tahun penjara.

 

Begitu pula dengan pembayaran denda. Syaukani dituntut membayar denda Rp250 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Sementara majelis hakim hanya mewajibkan Syaukani membayar denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

 

Terkait dengan uang pengganti, Pemda Kutai malah diharuskan mengembalikan kelebihan uang pengganti yang dititipkan Syaukani sebelumnya. Sebab menurut perhitungan majelis, Syaukani harus mengganti kerugian sebesar Rp34,117 miliar. Sementara ia telah menitipkan uangnya sebesar Rp34,360 miliar ke kas Pemda Kutai. Selisih sebesar Rp242,061 juta harus dikembalikan pada terdakwa, hakim Anwar saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jum'at (14/12).

 

Penitipan uang ke kas Penda Kutai itu menjadi poin penting dalam mengurangi vonis Syaukani. Majelis berpendapat pengembalian itu bukti dari itikad baik Syaukani. Merujuk pada Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi, majelis menjadikan hal itu sebagai alasan peringan hukuman. Tidak menghapuskan pidana, kata hakim Gusrizal.

 

Didepan persidangan, JPU Khaidir Ramly menyatakan mempertimbangkan dulu putusan majelis. Pikir itu pelita hati, katanya saat ditemui usai bersidang. Ia malah bertanya pada sejumlah wartawan yang menemuinya. Kalau anda jadi saya apa yang saudara rasakan, tanyanya. Serentak semuanya menjawab tidak puas. Kalau begitu perasaan anda sama dengan saya, katanya.

Tags: