Dua Tersangka Kasus Aliran Dana BI sudah Ditahan
Berita

Dua Tersangka Kasus Aliran Dana BI sudah Ditahan

Dua mantan pejabat BI kini berstatus tahanan. Di sisi lain, BK tetap bersikukuh tidak bersedia memberitahukan nama anggota DPR yang terindikasi menerima aliran dana BI karena alasan Tatib DPR.

Oleh:
CRY/Mon
Bacaan 2 Menit
Dua Tersangka Kasus Aliran Dana BI sudah Ditahan
Hukumonline

 

Dalam pertemuan itu BK memberikan hasil temuannya kepada KPK. Meski demikian, Gayus tutup mulut, tak bersedia memaparkan hasil temuan itu sebelum ada putusan BK. Ini kode etik yang diatur Tatib BK, tandasnya.

 

Gayus beralasan, BK harus merahasiakan nama-nama anggota DPR yang menerima aliran dana tersebut sesuai dengan Pasal 60 ayat 2 Tatib DPR. Bahkan, Aduan yang masuk ke BK juga tidak memuat nama-nama secara lengkap, ujarnya.

 

Sikap sama ditunjukkan Ketua KPK Antasari Azhar yang juga tidak bersedia menyebutkan nama-nama anggota DPR yang akan dijadikan tersangka, sebelum adanya alat bukti yang diperoleh dalam penyelidikan. Jika nama-nama tersebut diumumkan, Gayus merasa bersalah. Saya akan terkena hukum acara, tandasnya. Kasus ini sudah ada titik terang untuk kelanjutan proses selanjutnya, ujarnya optimis.

 

Setelah memberikan keterangan pers, rombongan anggota BK meninggalkan Gedung KPK. Tak lama kemudian, tampak tersangka Oey digiring masuk ke dalam mobil tahanan. Oey yang keluar dengan muka pucat tidak berbicara sepatah kata pun ketika dimintai komentarnya oleh wartawan. Oey dibawa ke Polda Metro Jaya.  Sementara itu, Rusli juga enggan memberikan komentarnya ketika digiring ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Markas Brimob, kelapa dua. 

 

PSK adalah Formalitas

Disela-sela pemeriksaan para tersangka, ICW yang diwakili Adnan Topan Usodo mengadakan jumpa pers. Adnan memaparkan analisa hukumnya berdasarkan dokumen BI. Ia mengatakan, rapat Dewan Gubernur pada 3 Juni 2003 menyetujui penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankkan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar untuk kegiatan sosial kemasyarakatan yang dikelola Panitia Sosial Kemasyarakatan (PSK) adalah formalitas.

 

Untuk itu, lanjutnya, rapat Dewan Gubernur pada 3 Juni 2003 itu tidak bisa dianggap sebagai awal bergulirnya penggunaan dana YPPI. Karena dana YPPI sudah digunakan terlebih dahulu sebelum adanya Rapat Dewan Gubernur 3 Juni 2003 itu.

 

Adnan mengatakan, program pembinaan sosial dan kemasyarakatan tidak pernah ada. Karena menurut dokumen yang dipegang, Penggunaan Rp11 miliar sudah terjadi sebelum PSK dibentuk, ujarnya.

 

Selain itu, merujuk surat dari Oey kepada AP dan MHS yang berisi pengajuan permohonan dana dari IRP untuk diseminasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada stakeholders di Kejagung dan menangkal isu-isu negatif mengenai BI senilai Rp13,5 miliar. Ini menunujukan kejaksaan agung adalah stakeholder di mata BI untuk program diseminasi, demikian Adnan.

Kasus aliran dana BI ke DPR mulai memakan korban. Dua dari tiga tersangka yang merupakan mantan pejabat Bank Indonesia kini resmi berstatus tahanan. Mereka yang ditahan adalah mantan Direktur Hukum BI Oey Hong Tiong dan mantan Kepala Biro Komunikasi BI Rusli Simanjuntak. Oey ditahan di Polda Metro Jaya dan Rusli di Markas Brimob Kelapa Dua, Depok.

 

Demikian keterangan yang disampaikan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah. Dua tersangka yang sudah ditahan akan dikenakan 5 pasal UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, ujarnya kepada sejumlah wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (14/2). Nasib Gubernur Burhanuddin Abdullah akan ditentukan pekan depan, tambahnya.

 

Chandra mengatakan penyelidikan awal akan difokuskan untuk memeriksa tiga wilayah yaitu  wilayah pengeluaran (uang itu keluar), wilayah operator (pelaksana yang mengeluarkan uang), wilayah penerima (yang menerima uang).  

 

Pada kesempatan itu, KPK juga memeriksa Hamka Yandu, anggota Komisi XI DPR dan Ketua BPK Anwar Nasution sebagiai saksi. Anwar Hanya berujar singkat ketika dimintai pendapatnya. Sudah diurus KPK, tandasnya. Tak ketinggalan juga, KPK juga ‘disambangi' tujuh anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR).

 

Dalam Konferensi persnya Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun mengatakan, kedatangan BK ke KPK untuk mendukung langkah KPK dalam pengusutan kasus aliran dana BI. Kami sama sekali tidak ingin melindungi dan menghentikan semua proses, ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: